Masa Tenang Tidak Kampanye

SOREANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, akan memberikan sanksi kepada Pasangan Calon atau Timses yang masih melakukan aktivitas kampanye pada masa tenang.

Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Hasbi Noor mengatakan, selama tiga hari hingga Pencoblosan semua tim pasangan calon (paslon) tidak boleh melakukan aktivitas kampanye. Sedangkan, untuk proses pembersihan akan dilakukan selama tiga hari juga.

’’nanti misalkan kalau selama 3 hari tersebut ada tim Paslon yang memasang APK nya, maka itu sudah masuk kategori tindakan pidana,” ungkap Agus.

Agus mengaku, pihaknya akan mengerahkan tim dari jajaran pengamanan seperti Satpol PP, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), dan Panitia Pemiliihan Kecamatan (PPK) dalam pelaksanaan pembersihan APK di Kabupaten Bandung.

“APK yang akan dibersihkan berupa Baligho, Poster, Stiker, dan alat peraga lainnya, dari masing-masing paslon di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Bandung,” katanya.

Agus menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang selama pelaksanaan proses pembersihan APK tersebut dikarenakan apa yang dilakukan merupakan kegiatan yang legal.

Sementara itu, ditempat yang berbeda Ketua Panwaslu Kabupaten Bandung Ari Haryanto mengatakan, mengingat sesuai regulasi, bahwa mulai tanggal 24 Juni itu memasuki masa tenang. Pihaknya juga berharap pada masa tenang ini, seluruh tim kampanye pasangan calon dan relawaan mengikuti aturan yang ada bahwa tidak melakukan kegiatan kampanye.

Ari menegaskan, kepada seluruh tim kampanye paslon untuk tidak melanggar aturan tersebut, karena akan ada sanksi pidana bagi mereka yang melakukan kampanye ilegal di masa tenang, atau tiga hari menjelang pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat.

“Sanksinya sudah jelas, itu ada sanksi pidana bagi setiap orang yang melaksanakan kampanye pada masa tenang, sanksinya minimal pidana 15 hari dan maksimal 3 bulan bagi setiap orang yang melanggar. Kami pun sudah jauh-jauh hari telah mengirim surat kepada tim kampanye paslon, atau relawan agar betul-betul melaksanakan aturan ini,” jelasnya.

Ari juga menegaskan, Panwaslu telah mengerahkan 5.400 pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS), guna menertibkan APK yang berada di seluruh wilayah Kabupaten Bandung. Oleh karena itu, Panwaslu tetap melakukan patroli selama masa tenang, dan pihaknya akan langsung bergerak ke setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Bandung.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan