Mantan Kadisdik Bebas

BANDUNG – Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat Asep Hilman bebas dari segala tuntutan. Informasi beredar itu setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat menerima banding yang diajukan Asep Hilman sebelumnya.

Perlu diketahui pada 6 September 2017 Pengadilan Negeri Bandung melalui Putusan PN Bandung Nomor 111/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Bdg. Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Endang Makmun menyatakan, terdakwa Asep Hilman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selain itu hakim pun menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama Tiga tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Berita tersebut ternyata juga sudah diterima Asep Hilman. Dirinya membenarkan jika selama ini banyak mendapatkan informasi, dirinya telah bebas. Namun informasi yang dia dapatkan baru via telephone dan media sosial. Hilman sendiri menyebutkan belum menerima Salinan amar putusan resminya.

Meski demikian dirinya berharap informasi tersebut memang akurat. Karena sebut dia, kebebasan dirinya memang sangat ditunggu-tunggu. ”Saya mendapat informasi bahwa telah dibebas dari tuduhan yang menjerat saya selama ini. Puji syukur, Alhamdulillah, rasa syukur kami kepada Allah SWT, nikmat yang tidak ternilai, keadilan yang telah diberikan kepada saya dan keluarga. Dengan ada kabar seperti ini, seperti mimpi, saya masih nyubit-nyubit tangan sendiri, ini merupakan kebahagiaan yang tak terhingga. Dan terkait surat resmi kebebasannya, nanti pengacara yang mengurusnya,” kata Asep saat dikonfirmasi lewat telephone seluler, kemarin (22/2).

Tak hanya Asep, pengacaranya Endang Rohendi mengaku belum menerima salinan putusan banding tersebut. Sehingga dia belum bisa bicara banyak terkait putusan dari hakim PT Bandung. ”Memang beredar seperti itu (bebas) tapi saya belum dapat resminya. Nanti saja lah ya,” kata Endang pada wartawan.

Jabar Ekspres mencoba mencari kebenaran informasi tersebut melalui website resmi pengadilan tinggi Jawa Barat pada laman Direktori Perkara Pidana, tidak ditemukan. Begitu pun saat mencoba menelusuri di Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, juga belum ada.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan