KPU-Bawaslu Warning ASN

BANDUNG – Memasuki masa kampanye Pilpres dan Pileg 2019, Bawaslu Kabupaten Bandung mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seluruh perangkat desa diwilayahnya dapat menjaga netralitas.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Januar Solehuddin mengatakan, dari pengalaman Pilkada.di Jawa Barat 2018 lalu, pihaknya masih mendapati ASN dan perangkat desa tidak netral dan terlibat dalam kampanye.

”Dalam tahapan kampanye Pemilu 2019 ini, kami meningkatkan dan mengajak kembali agar ASN dan perangkat desa agar tidak terlibat dalam kampanye dan harus netral,” ujarnya kepada wartawan, kemarin (27/9).

Pengawasan untuk Pilpres dan Pileg ini, menurut Januar akan lebih menguras tenaga karena masa kampanye yang lebih panjang dari Pilkada 2018 lalu. Terlebih Pemilu 2019 nanti akan dilaksanakan secara serentak.

”Jika ada ASN dan perangkat desa jadi petugas kampanye, maka sesuai peraturan dan edaran Menpan RB harus mengajukan cuti ke Badan Kepegawaian atau Menteri Dalam Negeri hingga Presiden,” terangnya.

Sesuai ketentuan, lanjut dia, kalau ASN dan perangkat desa menjadi tim kampanye selain harus cuti juga tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara apalagi memobilisasi ASN dan perangkat desa lain.

Hal sama juga dilakukan di Kabupaten Tasikmalaya, KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya kembali menekankan tentang netralitas ASN. Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) antara KPU-Bawaslu dengan Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Tasikmalaya di ruang Opp Room Setda, kemarin (27/6).

Meski mempunyai hak pilih dalam pemilihan umum (Pemilu) 2019 mendatang, namunbaik KPU maupun Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya meminta agar ASN tetap Netral agar tidak condong ke salahsatu partai atau calon.

”Mereka sebagai ASN dituntut untuk menunjukkan netralitasnya dalam pemilu, itu sudah diatur dalam peraturan dan undang undang,” papar Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Deden Nurul Hidayat seusai rakor.

Peran ganda ASN ditingkat Kecamatan selain sebagai pelayan masyarakat dan sekretariat PPK harus dijalankan dengan baik. Artinya, ASN harus benar benar netral dalam Pemilu.

”Mereka harus netral tetapi juga harus mensukseskan sosialisasi tentang tahapan pemilu kepada masyarakat,” papar Deden.

Senada dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Djuanda. Dia menyoroti tentang netralitas ASN di Kabupaten Tasikmalaya. Pada Pilgub 2018 lalu, Bawaslu menangani adanya 11 kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan ASN.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan