Kasus RAPBN-P Sumedang, KPK Garap Politisi Senayan

JAKARTA – Penyidikan korupsi dalam pengurusan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2018 berlanjut. Daftar politisi di Senayan yang terjaring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus ini bertambah. Yang terbaru, diperiksa lembaga antirasuah Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sukiman.

”Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AMN (Amin Santono, anggota Komisi XI DPR),” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, kemarin (13/8).

Pada periode jabatan 2014-2019 ini, Amin dan Sukiman duduk bersama dalam satu komisi di DPR. Yakni, Komisi yang mengurusi bidang keuangan, perencanaan pembangunan, dan perbankan atau Komisi XI.

Turut diperiksa berbarengan dengan Sukiman, tiga saksi lain. Namun, mereka bukan dari kalangan yang seprofesi dengan Sukiman. Melainkan, saksi dari kalangan pejabat pemerintahan dan swasta.

Mereka diantaranya, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI Budiarso Teguh, Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran pada Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan (Setjen Kemenkes) RI Bayu Teja Muliawan, dan Direktur CV Palem Gunung Raya, Petrus Edy Susanto.

Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka lainnya. Yaitu, Yaya Purnomo selaku salah satu pejabat di Kemenkeu RI. ”Tiga saksi itu dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dengan tersangka YP (Yaya Purnomo),” sambung Febri.

Dalam perkara terkait ‎kasus dugaan suap dalam usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018 ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Keempatnya, yakni, Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono, PNS Kemenkeu, Yaya Purnomo, perantara suap, Eka Kamaluddin, serta pihak swasta, Ahmad Ghiast.

Amin Santono diduga telah menerima uang suap ‎sebesar Rp500 juta dari dua proyek di Kabupaten Sumedang dengan nilai total proyek sekira Rp 25 miliar. uang Rp 500 juta tersebut diduga bagian dari total komitmen fee sebesar Rp 1,7 miliar.

Uang tersebut diberikan kepada Amin Santono dari seorang kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang, Ahmad Ghiast. Uang Rp 500 juta diberikan kepada Amin dalam dua tahapan.

Pada tahapan pertama, Ahmad Ghiast mentransfer uang Rp100 juta melalui seorang perantara suap Eka Kamaluddin. Kemudian, tahapan kedua, Ahmad Ghiast menyerahkan secara langung di sebuah restoran di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan