Gerombolan Begal Berhasil Dibekuk

BANDUNG – Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Bandung berhasil mengamankan tujuh orang pelaku pencurian dan kekerasan (Curas) yang telah melakukan di 25 lima tempat kejadian di wilayah Kota Bandung, diantaranya, Jalan Pasteur, Nyland, Hotel Imperium, Cicendo, Pajajaran, Pasirkaliki, dan wilayah lainnya.

Kapolrestabes Bandung, AKBP Hendro Pandowo mengungkapkan, ketujuh pelaku yang ditangkap masih di bawah umur, diantaranya, empat Para Pelaku masih berstatus pelajar dan tiga orang lainnya sudah putus sekolah. Keempat pelaku tersebut yaitu MFR (16), FIF (17), RPD (16) pelajar SMA dan MAS (16) pelajar SMP. Mereka berkomplot dengan AT (16) dan MA (16) dan AR (16) sudah putus sekolah.

“Dengan terpaksa keempat pelaku tersebut terpaksa melanjutkan pendidikannya di balik lembaga pemasyarakatan. Para tersangka ini ditangkap karena terlibat dalam komplotan begal. Dan sangat disayangkan para pelaku usianya masih di bawah umur dan masih sekolah,” kata Hendro saat ditemui di Polrestabes kemarin (5/4).

Dia mejelaskan, para tersangka ini sudah melakukan tindakan kriminal diberbagai tempat berbeda. Aksi begal dilakukan selama dua bulan berturut-turut sejak Februari hingga Maret 2018.

“ Daerah favorit mereka yaitu Cicendo hingga Padjajaran dan kita juga masih melakukan pendalaman apakah mereka ini termasuk geng motor atau bukan,ucap dia.

Mereka biasanya sebelum melakukan aksinya kumpul-kumpul dulu di Viaduct atau Dago, Bahkan, setiap melakukan aksi selalu membawa senjata tajam jenis dengan melakukan ancaman kepada para korbannya.

Sebelumnya, lanjut Hendro, ke tujuh pelaku ini merupakan target operasi Sat Reskrim polrestabes Bandung, pasalnya, belasan korban telah membuat laporan kepada petugas, salah satunya Kartika Puspa Sari, 24, warga Villa Pasir Mas. Bogor, dan 15 Korban lain nya.

“Para tersangka akhirnya ditangkap personel Satreskrim Polrestabes Bandung secara berturut-turut di penghujung bulan Maret. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa empat unit sepeda motor, dua senjata tajam, lima unit ponsel berbagai merk dan tas korban,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tegas Hendro, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Sehingga diancam dengan dengan hukuman diatas 7 tahun penjara.

“Kami titipkan ke tujuh para tersangka ini di lembaga pemasyarakatan khusus anak, pasalnya mereka masih di bawah umur,” pungkas dia (yul/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan