Formasi CPNS Dinilai Tak Adil

BANDUNG – Pemerintah memberikan ruang bagi putra putri bangsa untuk mengabdi pada negara menjadi PNS. Jumlah formasi CPNS 2018 mencapai 238.015 orang. Hanya saja formasi sebanyak itu dianggap belum memberikan keadilan bagi tenaga honorer K-2.
Diketahui, formasi 238.015 orang itu terdiri atas 51.271 formasi untuk 76 instansi pemerintah pusat dan 186.744 formasi untuk 525 instansi pemerintah daerah.

Ketua Forum Honorer K-2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih mengatakan, formasi yang ditetapkan pemerintah tidak adil. Dia menyebutkan, 90 persen tenaga honorer K-2 terdiri atas orang-orang berusia di atas 35 tahun. ”Jauh dari harapan,” ucapnya
Sementara itu, jelang pendaftaran CPNS, Komite Nasional Aparatur Sipil Negara (KNASN) mendesak pemerintah segera mengesahkan revisi UU ASN yaitu, Pasal 131 A. Disahkannya revisi UU ASN ini dinilai lebih berkeadilan karena mengakomodir PTT (Pegawai Tidak Tetap), honorer, kontrak dan PT Non PNS bisa menjadi PNS.

Menurut Ketua KNASN, Mariani, hasil dari pertemuan dengan Menpan RB melalui BKN pada 6 September 2018 lalu. Disampaikan BKN RI, bahwa kebijakan pengadaan CPNS Pemerintah Daerah Tahun 2019 terdapat kategori-kategori yang telah ditentukan. Dari beberapa kategori yang dimaksud salah satunya mengenai K2 PTT, honorer, kontrak dan PT Non PNS pegawai kontrak disyaratkan harus berusia dibawah 35 tahun sebelum 1 Agustus 2018. Aturan ini (batasan umur) sangat memberatkan para PTT, honorer, kontrak atau PT nonPNS tersebut.

”Karena fakta di lapangan rasanya tidak mungkin ada K-2 yang berusia di bawah 35 tahun di Indonesia ini, dan apabila ada hanya sekitar 0.01%. Selebihnya kebanyakan diatas usia 35 tahun dan nasibnya masih terkatung-katung,” tuturnya kepada Jabar Ekspres saat dihubungi melalui telepon genggamnya di Bandung, kemarin (11/9).

Menurut Mariani , revisi UU ASN khususnya Pasal 131 A ini sangat penting dan bagi KNASN sebagai salah satu upaya memperjuangkan para pegawai non-PNS yang sudah lama mengabdi dan terancam tidak bisa diangkat menjadi PNS karena terbentur aturan yaitu, setiap CPNS harus mengikuti ujian dengan batas usia hanya 35 tahun.

”Padahal fakta di lapangan banyak pegawai non-PNS yang sudah lama mengabdi berpuluh-puluh tahun tentu akan secara otomatis tidak bisa ikut CPNS karena dalam aturan ASN tersebut CPNS harus mengikuti seleksi masuk seperti biasa,” terangnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan