DLH Masih Kewalahan Atasi Sampah

CIMAHI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi sepertinya kewalahan menangani sampah yang di buang masyarakat. Sebab di sepanjang Jalan Mahar Martanegara, Kampung Hujung RT 02 RW 05 Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Tengah terdapat tumpukan karung sampah yang dibiarkan di pinggir jalan.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi Usep Koswara mengaku, masalah sampah di jalan tersebut disebabkan masih banyaknya kelurahan di Kota Cimahi yang tidak memiliki Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS)

Dia menyebutkan, terdapat sekitar lima kelurahan yang belum memiliki TPS. Yakni Kelurahan Melong, Cibeureum, Leuwigajah, Padasuka dan Cibabat. Sehingga, untuk mengatasi ini masih mengandalkan TPSS swadaya masyarakat.

’’ Kota Cimahi baru mempunyai sebanyak 17 TPSS. Dan jumlah tersebut belum ideal untuk menampung sampah yang ada,’’ jelas Usep ketika ditemui kemarin (24/4)

Dia menyebutkan, untuk Kota Cimahi sendiri, menghasilkan 300 ton sampah perhari. Sehingga, idealnya per RW ada satu TPSS.

Sebetulnya, lanjut Usep, pihaknya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ingin melakukan penambahan TPS. Namun Usep beralasan, pihaknya selalu terkendala lahan. Bahkan, bila lahan sudah ditentukan tidak sedikit penolakan warga.
Selain itu, keterbatasan alat angkut sampah menjadi penyebab masih banyaknya sampah yang menumpuk. Sebab, saat ini DLH hanya mempunyai 34 kendaraan oprasional dan mampu mengangkut 55 sampai 60 rit.

’’ Idealnya seharusnya, minimal 55 kendaraan,’’ kata dia.

Sementara itu menanggapi masalah ini Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ade Ruhiat mengungkapkan, selama ini belum memiliki Perda K3 yang bisa memaksa warga untuk membuang sampah pada tempatnya. Aturan ini mencontoh dari Kota Surabaya. Dan akan dicoba di Cimahi.

Dalam aturan tersebut, selain menerapkan denda bagi yang membuang sampah secara sembarangan. Ada juga peraturan biaya pembayaran sampah yang disesuaikan dengan volume sampah yang dibuang.

“Contohnya kalau buang sampah volumenya dibawah 0,5 meter kubik Rp 75.000, dendanya. Kalau diatas 0,5 sampai 1 meter kubik Rp 150.000 dan diatas 1 meter kubik Rp 750.000,” sebutnya.

Menanggapi sampah yang menumpuk di pinggir jalan dengan di masukan ke dalam karung dia enggan untuk berbicara banyak. Namun, masalah sampah merupakan tanggungjawab bersama. Dan pemerintah hanya bertugas mengangkut sampah dari TPS ke TPAS.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan