DLH Masih Kewalahan Atasi Sampah

“ Jadi pemerintah bukan berarti tidak memperhatikan kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Ade mengaku, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan memberikan bantuan dalam bentuk pusat daur ulang (PDU) dan juga pengolahan sampah. Namun, bantuan ini harus milik lahan dengan luas minimal 500 meter persegi.

“Sekarang kita sedang keliling mencari aset pemerintah yang bisa dijadikan lahan, agar bisa menerima bantuan,” pungkasnya. (ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan