Dana Desa Terkecil Rp 700 juta

SOREANG – Bupati Bandung Dadang M. Naser menyebutkan, anggaran Dana Desa (DD) terkecil yang dibagikan ke pihak desa sebesar Rp 700 juta. Sedangkan untuk anggaran DD terbesar adalah Rp. 1,4 miliar.

Menurutnya, sesuai dengan ketentuan aturan alokasi prioritas penggunaan DD 2018 yang sudah diterbitkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendesa) berupa Peraturan Menteri Kemendesa (Permendes) Nomor 19 Tahun 2017 ini mengatur secara detail tentang prioritas dana desa (DD) tahun 2018.

Dadang memaparkan, ada lima point prioritas dalam penggunaan dana desa yakni Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Yaitu, program kegiatan lintas bidang, produk unggulan desa atau kawasaan perdesaan , Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) atau Bumdesa Bersama, embung desa dan sarana olahraga sesuai kewenangan desa.

“Dana desa diprioritaskan juga untuk pembangunan sarana olah raga desa, yang pengelolaannya diserahkan kepada Bumdes dan semua prioritas penggunaan dana desa wajib dipublikasikan oleh Pemdes kepada masyarakat desa di ruang publik,” jelas Dadang ketika ditemui kemarin (27/2).

Selain itu, penetapan prioritas penggunaan DD bertujuan sebagai pedoman dan acuan bagi penyelenggaraan kewenangan untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam menyusun pedoman teknis penggunaan dana desa, dan acuan bagi Pemerintah Daerah Pusat dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penggunaan dana desa.

Bupati berharap dalam pemberdayaan masyarakat melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), masyarakat bisa mengoptimalkan DD dengan serius, sehingga akan berdampak pada peningkatan ekonomi.

“Saya harapkan DD bisa dioptimalkan salah satunya dengan aktivitas Bumdes,’ucap dia.

Dirinya menilai, pengelolaan Bumdes harus serius. Sebab, dengan penataan manejemen yang baik akan menciptakan Bumdes maju.

Dirinya mencontohkan, masyarakat nantinya bisa belanja sembakonya ke Bumdes, kalau bisa bekerjasama dengan minimarket, Sehingga, bila dijalankan secara professional, Bumdes bisa mandiri bahkan jadi toko serba ada.

Dirinya menyebutkan, pada 2018 jumlah bantuan dana desa yang berasal dari pemerintah pusat mengalami kenaikan yakni dari Rp.249.414.249.000,- setelah naik 4,3% menjadi sebesar Rp.259.468.420.000,-. Angka tersebut didistribusikan secara merata berdasarkan beberapa ketentuan, seperti luas wilayah, jumlah penduduk, dan kondisi geografis wilayah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan