NGAMPRAH – Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat, Selasa (11/12). Pemanggilan tersebut diduga persoalan terkait laporan pelanggaran kampanye pemilu yang dilakukannya dalam sebuah agenda pemerintahan ketika berkunjung ke Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, belum lama ini.
“Kedatangan saya ke sini atas panggilan dari Bawaslu.Walaupun saya seorang bupati tapi tetap saya taat hukum makanya saya datang,” kata Umbara di Kantor Bawaslu Bandung Barat.
Setelah dimintai keterangan oleh Komisioner Bawaslu KBB Bidang Divisi Penindakan Pelanggaran Ai Wildani Sri Aidah selama kurang lebih 1,5 jam, dia keluar dari ruangan dengan kondisi wajah tampak lelah.
Umbara mengatakan, dia dimintai keterangan terkait dengan adanya laporan ke Bawaslu berupa rekaman vidio.Sebenarnya dirinya sudah lupa dengan agenda yang berlangsung di Desa Pasirlangu tersebut.
“Pada saat itu ada penyerahan tanah hibah masyarakat kepada Pemkab.Kebetulan disiapkan panggung hiburan dan orang yang hadir banyak.Mungkin saat itu saya spontanitas terucap kalimat yang berbau pemilu,” ungkapnya.
Saat itu, sebagai Bupati, dia diundang ke acara tersebut dengan jam yang telah ditentukan. Jika ada hal-hal yang di luar kontrol, semua adalah karena spontanitas dan apa yang diucapkannya pun sudah lupa.
Hanya mungkin ada yang merekam dengan kamera atau HP dan itu lalu dilaporkan ke Bawaslu sehingga dia harus memenuhi panggilan untuk mengklarifikasikannya.
“Tidak ada niat apa-apa atau memihak kepada salah satu calon.Ini juga menjadi teguran dan pengingat bahwa saya harus lebih hati-hati dan tidak asal ngomong di hadapan publik terutama terkait dengan unsur kampanye,” tandasnya.(drx)