Bos Miras Divonis 20 Tahun Penjara

BANDUNG – Kasus bos minuman keras (Miras) yang menewaskan puluhan pemuda di Cicalengka akhirnya memberikan vonis 20 tahun penjara Sansudin Simbolon.

Ketetapan tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung pada sidang lanjutan tuntutan hukum dengan terdakwa sansudin selaku pemilik dan memproduksi miras oplosan.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Titi Maria Romlah menganggap Sansudin terbukti bersalah telah memperjualbelikan minuman keras oplosan yang telah menyebabkan orang meninggal dunia.

Atas tuntutan tersebut Sansudin mengaku masih pikir-pikir untuk menggunakan haknya melakukan banding. Bahakan dihadapan hakim dia mengaku tidak mngerti hukum.

“Pikir-pikir dulu, saya tidak mengerti hukum,” ucap Sansudin selepas sidang yang dilaksanakan pada senin (22/10).

Ditemui terpisah, pengacara Sansudin Nicolas Sinaga mengatakan, pihaknya akan membicarakan langkah selanjutnya dengan kliennya untuk berdiskusi.

“Akan ngajak ngobrol dulu, soalnya kuasa saya hanya sampai mendengarkan putusan,” ujarnya.

Namun, kata Nicolas, jika melihat fakta lapangan, penyebab kematian para korban tidak sepenuhnya salah Sansudin. Sebab, pada faktanya korban yang meninggal kemungkinan sudah sering minum.

“Korban kan sebagian besar memang suka minum. Bukan murni kesalahan terdakwa,” ujarnya.

Dengan melihat fakta tersebut, lanjut dia kemungkinan untuk mendapat keringanan hukuman saat banding masih berpeluang.

Sansudin merupakan terdakwa kasus minuman keras oplosan yang menyebabkan jatuhnya korban ratusan orang, 47 di antaranya meninggal dunia di Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung.

Kasus tersebut mulai disidangkan pada 25 juli dengan dakwaan pasal 204 KUHP ayat 2 dengan ancaman seumur hidup.
Sedangkan putusan tersebut sesuai dengan dakwaan primer yakni pasal 204 ayat 2 KUHP Pidana yang berisi barang siapa menjual menawarkan mengetahui barang membahayakan jiwa atau kesehatan tidak memberi tahu sifat bahaya, dan menyebabkan meninggal dunia, maka diancam pidana 20 tahun penjara.

Dengan putusan tersebut, Majelis Hakim menolak pengajuan dari pengacara terdakwa yang meminta supaya dibebaskan, karena dianggap tidak mengetahui kandungan dari miras oplosannya. Pasalnya Sansudin telah memproduksi miras oplosan sejak lama namun tidak pernah ada korban jiwa.

Selama proses persidangan, baik pihak Jaksa Penuntut Umum maupun Pengacara terdakwa telah menghadirkan puluhan orang saksi. Para saksi terdiri atas 22 saksi dan 4 saksi ahli ajuan JPU, 3 saksi, dan 1 saksi ahli ajuan terdakwa. (bbs/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan