Berikan Aturan Baru Izin Tambang

BANDUNG – Untuk menertibkan perusahaan tambang yang beroperasi di daerah Parung Panjang, Cigudeg, Rumpin dan Gunung Sindur Kabupaten Bogor rencanannya Gubernur Jawa Barat M. Ridwan Kamil akan melakukan registrasi ulang operasional perizinannya.

Rencana ini disampaikan ketika Gubernur menggelar pertemuan dengan 50 perwakilan perusahaan tambang di Gedung Sate Bandung, kemarin (04/10).

”Hari ini saya mengumpulkan lebih dari 50 pengusaha tambang yang ada di daerah Parung Panjang, Rumpin, Cigudeg dan Gunung Sindur yang selama ini pola bisnisnya banyak mengakibatkan kerugian dari sisi sosial. Kemudian saya minta mereka untuk meregistrasi ulang perizinannya,” ujar pria yang akrab disapa Emil.

Dikatakannya, dalam registrasi ulang tersebut akan ditambahkan aturan baru lebih ketat. Seperti setiap perusahaan harus memiliki sarana untuk membersihkan truk. Ini agar setiap truk yang beroperasi dalam keadaan bersih sehingga tidak menimbulkan polusi.

”Nanti akan ada pasal-pasal yang ditambahkan seperti harus punya kolam pencucian sebelum truk diberangkatkan agar bersih,” katanya.

Saat membawa barang tambang seperti batu dan pasir, badan truk juga diwajibkan ditutupi agar tidak berjatuhan ke jalan.

”Truk nya harus ditutup agar batunya tidak berlebihan dan jatuh, melengkapai lisensi pengemudinya, sambil dibahas jangka menengahnya yaitu dibangun jalan tambang,” tutur Emil.

Mengenai opsi jalan khusus tambang, Emil mengatakan saat ini masih dalam tahap pembahasan. Jalan khusus tersebut rencananya adalah pembangunan jalan tol atau jalan arteri tetapi tidak melintasi jalur pemukiman warga.

”Apapun itu saya minta fifty-fifty, Pemprov membebaskan lahan dan pembangunan jalannya oleh seluruh perusahaan, jadi asasnya adil. Bisnis silakan tapi lingkungan tidak diabaikan,” terang Emil. (yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan