Bawaslu: 391.181 Pemilih Ganda

SOREANG – Sebanyak 391.181 data pemilih ganda di Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota Jawa Barat ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat. Hal ini diketahui jelang pemilihan Presiden 2019. KPU Jabar hanya memiliki waktu sehari untuk melakukan perbaikan data daftar pemilih tetap (DPT) sebelum penetapan DPT Nasional pada Sabtu (15/9).

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jabar, Zaki Hilmi mengungkapkan berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 198 ayat 2 menjelaskan setiap warga negara Indonesia didaftar 1 kali dalam DPT.

”Ini merupakan temuan Bawaslu Jabar, bahwa data pemilih ganda di 27 kabupaten kota di Jabar mencapai 391.181 pemilih. Dalam penemuan pemilihan ganda ini kami mendorong agar pemilih ganda dilakukan proses penghapusan dalam DPT di Provinsi Jabar,” kata Zaki saat memberikan keterangannya, kemarin(13/9).

Menurutnya, selain data pemilih ganda, bawaslu juga menemukan data pemilih tanpa NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau NIK kosong sebanyak 1.705 pemilih. Data pemilih tanpa NKK (Nomor Kartu Keluarga) atau NKK kosong sebanyak 22.371 pemilih.

Selain itu, lanjutnya, data pemilih baru yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 707. Dan data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan selisih jumlah pemilih antara jumlah dalam berita acara KPU kabupaten/kota dengan data by name by adress sebanyak 17.516 pemilih.
”Terdapat di Kabupaten Bekasi selisih 15.034 pemilih, Kabupaten Karawang selisih 426 pemilih dan Kabupaten Indramayu selisih 712 pemilih,” ungkapnya.

Zaki mengakui, bahwa bawaslu juga menemukan data pemilih dengan NIK sama tapi orang berbeda sebanyak 1.082 pemilih. Sebanyak 17 pemilih sudah diverifikasi faktual dan dapat dipastikan terdapat data pemilih dengan NIK sama tapi orang berbeda. Jadi dari DPT hasil penetapan KPU Jabar sebanyak 32.636.846 pemilih terdapat data ganda sebanyak 391.181 pemilih. Dan terdapat selisih 32.245.665 atau sekitar 1,20 persen.

”Ini persoalan klasik ada persoalan kependudukan, yang pertama dari penomoran NIK tidak terstandar. kedua ada kesalahan input dari KPU jadi dobel input. Ketiga ada masalah verifikasi faktual data pemilih pada masa pendataan pemilihan itu sendiri,” jelasnya.

Zaki juga mengungkapkan, Bawaslu Jabar telah mendorong KPU Jabar untuk melakukan pencoretan data ganda tersebut. Selain itu Bawaslu Jabar juga berkoordinasi dengan Disdukcapil kabupaten/kota untuk melakukan pengecekan dan validitas NIK.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan