AK Diduga Sunat Bansos

BANDUNG – Dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah APBD 2017, menyeret Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Tasikmalaya, Abdul Kodir (AK).  AK diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Hibah APBD Pemkab Tasikmalaya Tahun 2017 dengan total anggaran mencapai Rp 141 Miliar.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Samudi saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya pemanggilan terhadap Sekda tersebut. Pihaknya, kata Samudi memang telah menjadwalkan akan melakukan pemanggilan AK, kemarin (1/10).

Meski demikian Polda Jabar, belum menetapkan AK sebagai tersangka. Walapun sebenarnya dengan dua alat bukti baru yang telah mereka miliki berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), telah cukup untuk menjerat seseorang sebagai tersangka.

”Dua alat bukti memang sudah kami kantongi, tapi belum ada penetapan sebagai tersangka,” kata Samudi pada wartawan sambil menyebutkan pihaknya baru menaikkan level dari penyelidikan ke penyidikan. Untuk penetapan tersangka, kata Samudi, perlu dilakukan gelar perkara terlebih dahulu.

Ditanya berapa nilai kerugian negara akibat kejadian itu. Samudi menyebutkan untuk kerugian negera masih dalam tahap audit. ”Jadi belum bisa dijelaskan, tunggu hasil audit,” sambungnya.

Sebagai informasi AK diduga melakukan penyelewengan dalam penyaluran Dana hibah atau Bansos Tahun Anggaran 2017 di Kabupaten Tasikmalaya. Berdasarkan data dihimpun, terdapat 21 yayasan keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya yang menerima hibah mulai dari Rp 150-250 juta. Namun, dalam praktiknya dana tersebut disunat antara Rp97,5-225 juta.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Arif Rahman, mengakui jika selama ini pengawasan terhadap Bansos dan Hibah, tidak ada pengawasan khusus. ”Sampai saat ini pengawasan khusus tidak ada,” kata Arif pada wartawan.

Dia mengaku telah mendengar desas-desus mengenai ketidakberesan dalam penyaluran bansos 2017. Dia berharap kepolisian dapat segera mengusut tuntas jika memang ada dugaan penyelewengan dana hibah tersebut. (any/bbs/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan