Tuntutan Jaksa ke Asep Hilman Dinilai Kabur

bandungekspres.co.id, BANDUNG – Tim kuasa hukum Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat Asep Hilman menilai, tuntutan jaksa pada kasus dugaan korupsi buku aksara Sunda, kabur. Sebab, surat dakwaan diterapkan ke Asep Hilman dinilai tidak jelas.

Asep Hilman didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 (primair) dan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

”Padahal surat dakwaan penuntut umum itu seharusnya cermat, jelas dan lengkap menguraikan mengenai tindak pidana yang didakwakan, harus cermat disebut satu persatu. Sedangkan dalam surat dakwaan itu, tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Sehingga dakwaan terhadap klien kami menjadi kabur,” kata DR Saim Aksinuddin, SH MH., salah seorang pengacara Asep Hilman dari Biro Hukum Paguyuban Pasundan, Kota Bandung, baru-baru ini.

Melihat hal tersebut, lanjut Saim, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut tidak memenuhi unsur syarat formal dan materiil seperti ketentuan pada Pasal 143 ayat (2) hurup a dan hurup b KUHAP.

Dia menambahkan, proses perencanaan yang dilakukan Asep Hilman saat menjabat Kepala Bidang Dikmenti dalam hal pengadaan Buku Aksara Sunda, seharusnya selesai sampai pengajuan Nota Dinas. Namun, dalam surat dakwaan penuntut umum bagian primair justru menyebutkan jika kliennya bersama dengan saksi, terlibat dalam Perubahan Panitia Pengadaan dan Panitia Pemeriksaan Barang/Jasa Pelelangan Umum Kegiatan Kualitas, Akesebilitas dan Relevansi SMK di Jawa Barat.

”Sementara kan klien sejak tanggal 28 September 2010 hingga 8 Desember 2010 diperintahkan atau ditugaskan untuk mengikuti Diklatpim II oleh Gubernur. Sesuai dengan surat perintah gubernur tertanggal 23 Agustus 2010. Sehingga jika dokumen lelang, HPS, dan pelaksanaan lelang dilaksanakan antara September-Desember 2010. Saya kira itu hal yang mustahil,” tandasnya.

Selain memenangkan salah satu pemenang tender, Asep juga didakwa mengetahui user id dan password pemenang untuk dapat mengakses halaman LPSE. Menyikapi dakwaan itu, Asep secara tegas menolaknya. Dia menyebutkan, tidak mengetahui termasuk dia pun menolak seluruh tanda tangan yang ada dalam dokumen tersebut yang menurutnya semua dipalsukan.

”Atas adanya tindakan pemalsuan tanda tangan tersebut, klien kami telah melaporkannya ke Kepolisian Daerah Jawa Barat. Bahkan berdasarkan hasil uji labkrim di Mabes Polri, bahwa terhadap tandatangan pelapor non identik (palsu, Red) atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan klien kami. Makanya, dalam persidangan itu kami tunjukan hasil Labkrim tersebut,” paparnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan