Tunjangan Fungsional Guru Dihapus

jabarekspres.com, JAKARTA – Pemerintah secara resmi menghapus tunjangan fungsional bagi guru swasta yang belum menerima tunjangan profesi guru (TPG). Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengecam keputusan tersebut. Mereka menuntut Peraturan Pemerintah (PP) 19/2017 tentang Guru direvisi.

Selama ini aturan pemberian tunjangan fungsional tertuang dalam pasal 19 PP 74/2008 tentang Guru. Di dalam pasal tersebut dijelaskan ada tujuh syarat untuk mendapatkan tunjangan fungsional. Misalnya, memiliki sertifikat profesi guru, menjadi guru tetap, dan usia maksimal 60 tahun.

Namun, tunjangan fungsional itu dihapus di dalam PP 19/2017 tentang revisi PP 74/2008 tentang Guru. Secara tegas dalam PP itu dinyatakan bahwa seluruh pasal 19 di PP 74/2008 dihapus. Ketua Umum Pengurus Besar (PG) PGRI Unifah Rosyidi menyatakan, keputusan pemerintah menghapus pasal tunjangan fungsional itu membuat guru swasta sedih dan marah.

”Meski nominalnya rata-rata Rp 250 ribu per bulan, itu sangat ditunggu-tunggu para guru,” katanya di Jakarta kemarin.

Apalagi bagi para guru yang mendapatkan gaji sangat kecil dari sekolahnya. Tunjangan fungsional sangat membantu mereka. Menurut Unifah, penghapusan tunjangan fungsional menunjukkan arogansi Kemendikbud dalam mengelola guru. Dia berharap PP 19/2007 itu direvisi. (wan/c17/oki/rie)

Tinggalkan Balasan