Tarif Taksi Online Naik, Dishub Tak Tahu

jabarekspres.com, CIMAHI – Dinas Perhubungan Kota Cimahi mengaku belum mengetahui lebih detail mengenai pembatasan tarif dan kuota yang diberlakukan untuk taksi online di Jawa Barat, khususnya di Kota Cimahi.

Kenaikkan tarif taksi online itu berdasarkan peraturan menteri perhubungan Nomor 26 Tahun 2017, disebutkan bahwa tarif batas bawah dan batas atas wilayah I yang meliputi Sumatera, Jawa dan Bali adalah Rp3.500 dan Rp 6.000 per kilometer.

“Kita belum tau kuota untuk Cimahi, terus bagaimana prosedurnya nanti, untuk pengawasan tarif segala macam, sampai saat ini kami belum mengetahui,” aku Ison Suhud, saat ditemui di kantornya, di Komplek perkantoran Pemkot Cimahi, kemarin, (4/7).

Menurut Ison, semua kabupaten/kota yang berada di wilayah Metro Bandung harus duduk bersama untuk membahas mengenai kebijakan pengaturan tarif serta kuota yang akan diberlakukan. Selain itu, Pemerintah Kota Cimahi juga harus punya cara atau alat untuk mengawasi dan mengontrol tarif taksi online ini.

“Kita melihat kebutuhan realnya berapa kenaikkan tariff taxi online ini. Kita harus punya alat untuk mengontrol tarifnya,” ujarnya.

Dia menuturkan, sebenarnya keberadaan taksi online di Kota Cimahi tidak akan membuat angkutan konvensional menjadi terpinggirkan. Sebab, mayoritas masyarakat di Kota Cimahi, khususnya anak sekolah masih menjadikan angkutan konvensional sebagai moda transportasi mereka sehari-hari. “Pengaruh pasti ada, tapi tidak begitu besar,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan dan Penerangan Jalan Umum Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Endang menambahkan, pihaknya akan menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat, untuk menentukan besaran tarif taksi online di kota Cimahi.

“Akan ditindaklanjuti oleh SK Gubernur kalau tidak salah berkaitan dengan masalah tarif, karena tarif tiap daerah kan berbeda-beda,” katanya.

Setelah ada keputusan dari pihak pemerintah provinsi Jawa Barat, maka pihaknya baru bisa menentukan secara personal mengenai tarif dan kuota taksi online di kota Cimahi.

“Sekarang kita masih menunggu tindak lanjut, sekarang di pusat sudah diputuskan, tinggal keputusan di Jawa Barat seperti apa,” jelasnya.

Untuk diketahui, belum lama ini Pemerintah pusat melalui Kementrian Perhubungan sudah menetapkan tarif taksi online, yang digadang-gadang akan menciptakan persaingan sehat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan