Sopir Truk Konteiner Bakal Dipidanakan

jabarekspres.com, BANDUNG – Kecelakaan yang melibatan sepuluh kendaraan di Tol Cipularang, Kamis malam (18/5) akan masuk ke ranah pidana. Sebab, truk konteiner yang menabrak sembilan kendaraan lainnya diduga karena kelalain.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, masih memeriksa Sutrisno, sopir truk konteiner bernopol B 9769 UIV. ”Kita masih ambil keterangannya (supir truk). Kemungkinan arahnya ke situ (pidana, Red),” kata Yusri, kemarin (19/5).

Dia mengatakan, dari hasil hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi, kecelakaan yang menewaskan empat orang itu terjadi karena Sutrisno hilang kendali akibat rem blong.

”Saat datang dari arah Bandung menuju Jakarta, saat melaju di jalan lurus turunan. Diduga kendaraan hilang kendali sehingga (supir truk) mengambil lajur tengah,” terangnya.

Akibatnya, sembilan sembilan kendaraan yang antre dalam kemacetan dihantam truk hingga memakan 31 korban. Empat orang di antaranya tewas.

Sementara itu, sedikitnya tujuh dari 12 bus yang terjaring dalam pengecekan kelayakan di Terminal Leuwipanjang tidak lolos uji. Hal tersebut dikarenakan kebanyakan bus tidak yang tidak lolos karena mengalami kerusakan rem tangan, wiper, karet bemper, juga masa uji KIR yang sudah habis.

Kasat Lantas Polrestabes Bandung AKBP Mariyono mengatakan, operasi digelar untuk meminimalisir kecelakaan jelang Ramadan. Dalam operasi ini pihaknya menggandeng petugas DLAJ Kota Bandung terhadap semua bus yang melintas di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung.

”Kami ingin memastikan kalau komponen-komponen inti dalam bus baik dalam dan antar kota yang merupakan angkutan Lebaran dalam keadaan laik jalan,’’ katanya kepada wartawan di Terminal Leuwipanjang, kemairn.

Mariyono mengungkapkan, sejumlah bus yang tidak lolos pengecekan, maka tidak diperbolehkan untuk beroperasi dan dikembalikan ke PO untuk diperbaiki. Sedangkan untuk yang belum lengkap administrasi seperti Uji KIR maupun SIM harus menyelesaikan terlebih dahulu. Hal tersebut menurutnya sesuai UU nomor 20 tentang aturan lalu lintas.

”Kami akan mempidanakan terhadap badan hukum atau PO yang tidak sesuai peruntukkannya. Kegiatan ini juga akan rutin dilaksanakan selama puasa agar masyarakat bisa terlayani dengan baik,” ungkapnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan