Segera Bebaskan Asep Hilman!

jabarekspres.com, BANDUNG – Ketua Umum LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), Mohamad Fauzan Rachman menuntut penegakkan hukum yang adil terhadap penanganan kasus korupsi yang menyeret mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Asep Hilman.

”Kami minta keadilan yang seadil-adilnya dalam hukum Asep Hilman tanpa tumpangan politik,” ujar Fauzan di depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Bandung, kemarin (5/9).

Dia meminta, proses hukum yang menjerat Asep Hilman segera dihentikan dikarenakan adanya ketidakadilan. Sebab, uji forensik di Labkrim Mabes Polri hasilnya adalah non-identik terhadap tanda tangan yang diduga dilakukan oleh Asep Hilman pada dokumen lelang pengadaan buku Aksara Sunda 2010.

”Kami minta pengadilan negeri untuk memberikan masukan atau intervensi kepada hakim. Termasuk, segera memberikan aspirasi tentang ketidakadilan yang menimpa terdakwa Asep Hilman,” tuturnya. ”Segera bebaskan Asep Hilman,” sambungnya.

Dia juga meminta, hakim untuk meninjau kembali tuntutan jaksa yang berbenturan dengan fakta persidangan. Sehingga, tidak ada alasan lagi hakim untuk segera membebaskan mantan Kadisdik Jabar.

”Kami minta hakim segera bebaskan Asep Hilman dari segala tuntutan hukum yang tidak adil dan segera bebaskan dari persoalan pengadaan buku Aksara Sunda 2010,” urainya.

Lebih lanjut dia menyebutkan, mantan Kadisdik Jabar Asep Hilman didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan buku Aksara Sunda tahun anggaran 2010. Padahal sejak 28 Janurari 2010, Asep Hilman dilantik sebagai Kabid Dikmen Disdik Jabar. Kemudian, diangkat jadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada 4 Februari 2010. Kemudian, lanjut Fauzan, Maret 2010 terima DPA Murni yang sudah ada anggaran pengadaan buku aksara sunda sebesar Rp 7 miliar.

”Atas anggaran tersebut dilakukan kajian karena terlalu besar, dan tidak rasional dengan bantuan MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran, Red) bahasa Sunda dan kajian dari BPBD (Balai Pengembangan Bahasa Daerah-red),” beber Fauzan.

Selanjutnya, pada saat Asep Hilman mengikuti Diklatpim II selama sepuluh minggu dan dibebastugaskan dari tugas sehari-hari, berlangsung perubahan anggaran pengadaan buku Aksara Sunda dari Rp 7 miliar menjadj Rp 4,7 miliar.

”Hasil investigasi kami, Asep Hilman tidak mengetahui hal tersebut dikarenakan hasil monitoring sedang Diklatpim dan dibebastugaskan dari tugas sehari-hari sebagai Kabid Dikmen,” terangnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan