Reklame Bodong Marak, Pemkot Rugi Ratusan Juta

jabarekspres.com, CIMAHI – Lemahnya Pengawasan dan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang reklame, berimbas pada maraknya pemasangan reklame ‘bodong’. Otomatis Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cimahi takkan sesuai target.

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi, Acep Jamaludin, hingga saat ini, Pemkot Cimahi belum bisa menegakkan perda secara serius. Bahkan cenderung adanya pembiaran pelanggaran terutama terhadap para pemasang reklame.

“Terkesan menjadi pembiaran, akhirnya kita lost pendapatan,” kata Acep Jamaludin, saat ditemui di Gedung DPRD Kota Cimahi, kemarin, 31/7.

Untuk itu, Acep meminta, agar Pemerintah Kota Cimahi, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bappenda), Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol PP menindak tegas keberadaan reklame yang tidak berizin tersebut.

“Kami prihatin, melihat maraknya panggung reklame di Cimahi dan tidak mendapat PAD karena rata-rata mereka memasang secara liar,” ujarnya.

Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan Bappenda Kota Cimahi, Lia Yuliati menerangkan di sepanjang Jalan Gandawijaya saja, terdapat sekitar 209 reklame yang menjadi objek pajak. Parahnya, hanya sekitar 52 reklame maupun spanduk yang berizin, sedangkan 157 sisanya dipasang secara ilegal.

“Memang reklame di Cimahi ini belum semuanya berijin karena memang Perda nya juga belum lama terbit. Hanya dari sisi pajak sudah di antisipasi melalui Perwal Nomor 5 Tahun 2015 tentang tatacara pemungutan pajak berdasarkan penetapan wali kota,” ungkap Lia.

Angka kerugian yang dialami kota Cimahi dari pemasangan reklame atau spanduk ilegal, sebesar Rp 110 juta. Terhitung sejak bulan Januari 2017 hingga bulan Juni 2017.

Sebagai informasi, tarif pemasangan reklame maupun spanduk dengan ukuran tiga meter sebesar Rp 2.250, per hari, minimal pemasangan 7 hari maksimal 30 hari.

“Ini data penelusuran lapangan kami dari 17 Mei sampai 19 Mei. Tapi sekarang alhamdulillah sudah ada perkembangan, ketika sosialisasi peraturan bahwa semuanya harus mendaftar. Turut timbul kesadaran dari pemilik objek pajak itu untuk membayar pajak. Hanya dari reklame atau spanduk di Jalan Gandawijaya saja, kerugian sampai Rp 110 juta,” tambahnya.

Pasca melakukan pendataan dan penginformasian kepada pemilik objek pajak, pihaknya kini menunggu itikad dari para pemilik objek pajak berupa reklame dan spanduk untuk mendaftarkan dan membayarkan biaya pemasangan reklame atau spanduk.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan