Reklame Bodong Marak, Pemkot Rugi Ratusan Juta

Namun pihaknya akan tetap bersikap tegas dengan memberikan teguran dan pencopotan atau penurunan reklame maupun spanduk. “Kecolongan ada saja, mereka itu bandel. Biasanya dari kita menurunkan langsung, nanti mereka pasti mencari spanduk dan reklamenya. Mereka biasanya datang langsung ke kantor kami. Baru dijelaskan ini seharusnya kan bayar dulu pajak, ketika kita datang dan itu tidak jelas identitas yang harus bertanggungjawabnya gimana caranya, jadi seperti itu,” jelasnya.

Di dalam Perwal Nomor 5 Tahun 2015 tentang tatacara pemungutan pajak berdasarkan penetapan walikl kota, salah satunya membahas mengenai reklame yang tidak berizin dikenakan tarif 25% lebih tinggi dibandingkan dengan yang berizin. Selain itu, penghitungan pajak berdasar pada ukuran dan letak pemasangan serta konten rokok juga lebih besar.

“Tadinya ada perbedaan pendapat, bahwa sebelum ada izin objek pajak itu tidak boleh dipungut. Tapi setelah kita konsultasi dengan Fakultas Hukum Unpad, bahwa ranah pajak dan ranah izin itu sesuatu yang berbeda. Baru bulan Maret kita mempunyai kesepahaman dengan SKPD yang terkait dengan reklame, baik Dispenda, Dinas Pol PP, kemudian DPMPTSP, dan DPKP,” tuturnya.

Sembilan objek pajak tersebut berpotensi memberikan pemasukan sebesar 111 Milyar pada tahun 2017 ini. Tiga terbesar perolehan pajak dari penerangan jalan, PBB, dan BPHTB, dengan rincian penerangan jalan menghasilkan Rp 37 Milyar, BPHTB sebesar Rp 29,6 Milyar, dan PBB sebesar Rp 29,4 Milyar. (ziz/gun).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan