PMKS di Kota Cimahi 18 Ribu Lebih

CIMAHI – Keberadaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) sepertinya harus menjadi perhatian serius Pemerinta Kota (Pemkot) Cimahai. Sebab, jumlah PMKS saat ini mencapai 18.763 jiwa.

Kepala Bidang Sosial pada Dinas Sosial Kota Cimahi, Agustus Fajar mengatakan, dari jumlah tersebut kategori PMKS yang paling dominan yaitu golngan fakir miskin dengan jumlah 10.901 jiwa, disusul lanjut usia terlantar sebanyak 3124 jiwa, dan perempuan rawan sosial ekonomi sebanyak 2002 jiwa.

Selain itu, untuk pekerja migran bermasalah jumlahnya hanya tiga orang. Sedangkan korban trafficking dan anak yang memerlukan perlindungan khusus masing-masing empat orang.

Menurut Agus, untuk bisa menekan angka PMKS di Kota Cimahi, dibutuhkan sinergitas dari dinas – dinas terkait lainnya, sebab tak mungkin hanya dilakukan oleh Dinas Sosial.

“Misalnya Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperin), karena ada bidang UMKMnya, bisa membantu memberikan pelatihan bagi para PMKS, bisa juga dengan Dinas Kesehatan, untuk memberikan layanan kesehatan untuk para PMKS,”jelas Agustinus ketika ditemui kemarin (20/12)

Agustus mengaskan, tak semua PMKS merupakan orang miskin atau tidak mampu. Sebab, banyak kategori PMKS yang tak melulu membutuhkan bantuan secara materi, namun lebih pada kebutuhan phisikologis serti pada orang lanjut usia. Mereka kebanyakan terlantar dan jumlahnya sekitar 3124.

“Rata-rata mereka berasal dari keluarga yang mampu, tapi diterlantarkan oleh anggota keluarga yang lainnya,”ucap Agustinus.

Agustus mengatakan, jumlah PMKS setiap tahunnya berada pada angka yang fluktuatif, tergantung dari pribadi menyikapi permasalahan kehidupannya. Sebab, orang yang disebut golongan PMKS sebetulnya ada juga yang memiliki pekerjaan.

“ Tapi tidak memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Kalau orangnya tidak mandiri dan memang malas, tak bisa jadi jumlah fakir miskin akan terus bertambah,” tuturnya.

Ditempat yang sama, Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat Kota Cimahi, Mardi Santoso, mengungkapkan penanganan PMKS bisa dilakukan dengan banyak cara, salah satunya adalah dengan program Zakat, Infak, dan Sodakoh (ZIS) hasil kerjasama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

“Baznas menggunakan basis data PMKS yang dimiliki oleh Dinas Sosial, untuk menyalurkan ZIS dari ASN Pemerintahan Kota Cimahi,” ujar Mardi ditemui di Kantor Pemerintahan Kota Cimahi, Rabu (20/12).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan