Permen LH 39 Belum Cocok di Jabar

jabarekspres.com, BANDUNG – Rencana pemberlakuan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup nomor 39 mendapat penolakan dari aktivis lingkungan di Jawa Barat. Sebab, dengan diberlakukan aturan tersebut hanya akan merusak hutan yang ada di Jawa Barat.

Direktur Kemitraan Lingkungan pada Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (Ditjen PSKL) Erna Rosdiana mengatakan, adanya perbedaan pendapat dari para aktivis lingkungan di Jabar adalah hal yang wajar. Sebab, pada konteksnya aturan ini dibuat untuk memberi dampak positif pada ekonomi masyarakat sekaligus ikut menjaga hutan.

Menurutnya, salah satu tujuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membuat perhutanan sosial untuk menjadikan masyarakat yang akan mengolah tanah negara menjadi seorang wirausahawan.

”Jadi di sini kementerian tidak hanya memberikan izin baru bagi masyarakat yang akan mengelola, tapi juga memberikan pelatihan kerja yang akan berguna bagi penduduk setempat,” jelas Erna, kemarin (9/8).

Selain itu, masyarakat juga nantinya akan diberikan peningkatan keahlian melalui program-program. Sehingga, dapat diberdayakan menjadi lebih produktif dan menghasilkan.

”Jadi Permen 39 ini merupakan program perhutanan sosial yang mengedepankan pelestarian lingkungan dan akan memberikan peningkatan ekonomi. Apalagi dalam pengawasannya nanti melibatkan semua pihak,” jelas dia.

Sementara itu, Pakar Hidrologi hutan dan Daerah Aliran Sungai (DAS) Chay Asdak dari universitas Padjajaran (Unpad) mengatakan, pemberlakukan Permen bila diterapkan di Jabar belum tentu cocok. Sebab, karateristik hutan di Jabar tidak sama dengan daerah lainnya.

Selain itu, berdasarkan ekosistemnya Hutan Jabar memiliki berbagai macam ekosistem yang menjadi penyangga kehgidupan sosial. Sehingga, dengan diberlakukannya Perhutanan Sosial nanti dikhawatirkan akan menjadi permasalahan tersendiri.

Menurutnya, kondisi hutan di Jabar sampai saat ini masih memiliki luas 45 persen dari luas wilayahnya. Keberadaann hutam banyak tersebar di pegunungan. Bahkan dari jumlah itu hutan di Jabar sudah ditetapkan menjadi kawasan hutan lindung.

”Jadi pemberlakukan permen ini hutan lindung boleh dikelola maka ditakutkan akan semakin rusak,” kata dia.

Chay mengatakan, bila ditinjau dari aspek kebencanaan di Indonesia saja, ada 180 peristiwa bencana. Sedangkan, sekitar 120 kejadian terjadi di Jabar setiap tahunnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan