Ombudsman Temukan Empat Pelanggaran PPDB

jabarekspres.com, SUBANG – Setidaknya ada empat temuan pelanggaran yang diperoleh Ombudsman Jawa Barat dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA di Kabupaten Subang. Temuan itu diperoleh di dua sekolah negeri di Subang, dalam pantauan selama dua hari 5-6 Juli 2017.

Asisten Muda Ombudsman Jawa Barat, Fitry Agustine membeberkan hasil temuannya tersebut. Ia menyebut panitia PPDB masih belum paham aturan Pergub dan Juknis PPDB mengenai jalur UU dan MoU.

Temuan di satu sekolah, kata Fitry, pihak panitia tidak memahami kriteria Calon Peserta Didik (CPD) yang berhak mengikuti jalur UU. Sedangkan di satu sekolah lagi, pihak panitia tidak memahami kriteria CPD yang berhak mengikuti jalur MoU. Padahal kedua tersebut merupakan jalur non akademik.

Seperti diketahui, jalur Undang-undang merupakan jalur khusus untuk anak dari guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus. Namun sayangnya, ada satu sekolah yang memahaminya peluang ini hanya pada anak guru di sekolah tersebut. Sementara kesempatan harus diberikan juga kepada anak dari guru dari sekolah lain.

“Panitia PPDB pikir itu hanya untuk anak guru yang di sekolah itu saja,” kata Fitry Agustine kepada Pasundan Ekspres, Kamis (6/7).

Sementara itu jalur MoU merupakan jalur yang disediakan khusus untuk anak dari mereka yang bekerja pada instansi yang memiliki tanah tempat suatu sekolah berada. Biasanya, instansi tersebut adalah TNI AD atau TNI AU.

Sementara itu, akibat panitia tidak memahami kriteria CPD untuk jalur MoU akan berdampak pada pendaftar tersebut. Seharusnya dengan jalur ini ada MoU yang dibuatkan. Namun sayangnya tidak ada MoU yang dibuatkan. Ssementara siswa tersebut dinyatakan diterima.

“Karena panitia tidak mengerti yang MoU itu kaya gimana, yang titipan-titipan itu seperti rekomendasi, mereka masukan ke jalur MoU, tapi tidak ada MoU-nya,” ujarnya.

MoU itu dibuatkan salah satunya untuk memperjelas dasar alasan pendaftar tersebut diterima di sekolah yang dituju. Namun sayangnya, salah satu sekolah tidak membuatkan MoU itu.

Temuan lainnya yaitu banyak kelompok masyarakat tertentu yang diduga memaksakan sekolah untuk memasukan CPD. Namun proses ini bukan tanpa biaya. Ada diantaranya yang menawari masyarakat untuk mendaftarkan anaknya dengan dijanjikan bisa masuk di sekolah yang dituju. Namun dengan catatan membayar sejumlah uang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan