Masih Berpeluang Tersangka, KPK Kaji Langkah Menjerat Setnov

jabarekspres.com, JAKARTA – Peluang terbitnya surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk menjadikan Setya Novanto (Setnov) tersangka lagi masih terbuka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak membantah kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru setelah kalah dalam praperadilan untuk kasus korupsi e-KTP. Apalagi, sebelumnya KPK beberapa kali melawan balik hasil praperadilan dan berujung kemenangan di pengadilan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang setelah menerima perwakilan petani di lobi KPK kemarin. Dia menuturkan, KPK sedang mengkaji secara detail langkah-langkah yang bakal dilakukan terhadap Setnov. Langkah tersebut tidak bisa terburu-buru. ”Intinya, itu (kasus e-KTP, Red) tidak boleh berhenti. Harus lanjut karena kami digaji untuk itu,” terangnya.

Yang membedakan, kali ini pihaknya akan mengevaluasi celah-celah pada penetapan tersangka sebelumnya yang berujung kekalahan di praperadilan. ”Kami harus kalem, pelan, prudent (hati-hati, Red). Ada beberapa kelemahan yang harus kami tutup,” lanjutnya.

Peluang tersebut dibenarkan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter. Menurut dia, KPK beberapa kali membuktikan bahwa putusan hakim praperadilan keliru. Caranya, menerbitkan sprindik baru. Sejak kasus Budi Gunawan, ada 24 penetapan tersangka oleh KPK yang digugat melalui praperadilan, termasuk penetapan tersangka Setnov.

Dari jumlah tersebut, enam penetapan tersangka dibatalkan. ”Dari enam itu, yang bisa dibilang kekalahan mutlak ada tiga. Termasuk yang SN (Setnov, Red) ini,” urainya. Dua kekalahan mutlak lain didapat dari Budi Gunawan dan Hadi Poernomo. Sisanya dinilai ICW sebagai kasus kecil.

Kasus mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin misalnya. Sekitar tiga pekan setelah penetapan tersangka Ilham dibatalkan hakim, KPK menerbitkan sprindik baru. Begitu pula kasus Bupati Sabu Raijua Marthen Luther Dira Tome. KPK menetapkan lagi sang bupati sebagai tersangka. Dua kasus itu sudah diputus pengadilan. Ilham divonis empat tahun penjara dan Marthen dihukum tiga tahun.

Karena itu, menurut Lalola, peluang KPK untuk menersangkakan lagi Setnov masih terbuka lebar. Selama KPK yakin dengan bukti yang ada, tidak mustahil Setnov menjadi tersangka lagi melalui sprindik baru.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan