Jokowi Cabut Kuasa Kejagung

bandungekspres.co.id, JAKARTA – Kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) yang bermasalah membuat kewenangannya menangani kasus korupsi dicabut.  Presiden Jokowi menunjukkan kekuasaannya mencabut kewenangan tersebut dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang perubahan undang-undang 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam Perppu itu juga Korps Adhyaksa hanya memiliki waktu tiga tahun untuk menyerahkan semua kasus korupsi yang tidak selesai.

Dalam perppu yang belum bernomor itu pada pasal 11 ayat dua menyebutkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pada pasal 68 a ayat satu kewenangan KPK semakin diperkuat, dengan ayat yang berbunyi; semua tindakan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi dan TPPU yang belum selesai prosesnya dalam tiga tahun setelah Perppu tersebut diterbitkan, wajib diserahkan pada KPK. Pada ayat duanya, KPK yang memiliki kewenangan semua kasus yang telah diserahkan lembaga lain itu akan dilanjutkan atau dihentikan.

Dikonfirmasi terkait Perppu tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M. Rum mengaku, belum mengetahuinya. Menurutnya, dia perlu waktu untuk mengecek terlebih dahulu terkait Perppu tersebut. ”Saya cek dulu,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Mabes Polri Kombespol Martinus Sitompul menuturkan, dalam pasal 11 ayat dua tersebut menyebutkan kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Sebab, Polri hanya memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan, maka Polri tidak terpengaruh. ”Itu KPK menjadi lembaga satu-satunya yang menyelidiki hingga menuntut. Jadi satu semuanya,” ungkapnya.

Jubir KPK Febri Diansyah mengaku, belum menerima secara resmi draf Perppu tersebut. KPK juga belum dimintai masukan secara tertulis oleh presiden. ”Kami malah belum melihat seperti apa drafnya,” ujarnya saat dikonfirmasi Jawa Pos (Jabar Ekspres Group).

Namun, saat ditanya seperti apa respon KPK bila draf tersebut disahkan, Febri menjawab diplomatis. Dia mengapresiasi komitmen presiden dalam penanganan korupai yang dilakukan sepenuhnya oleh KPK. ”Tapi tetap akan kami lihat dulu isinya seperti apa,” imbuhnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan