BPKD Sukabumi Bakal Luncurkan Pajak Online

jabarekspres.com, JL CIKOLE DALAM – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi berencana meluncurkan program sistem pajak online. Program ini untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada para wajib pajak dengan memanfaatkan teknologi.

Kepala BPKD Kota Sukabumi, Dida Sembada, mengatakan saat ini sedang menyiapkan berbagai perlengkapan sarana dan prasarananya untuk mendukung aplikasi program tersebut. Termasuk di antaranya menyiapkan SDM yang ahli pada bidangnya agar sistem pajak online ini dapat berjalan dengan baik dan lancar. “Harapannya, nanti kita dapat meningkatkan akuntabilitas, transparasi, dan realisasi pengumpulan pajak yang jelas,” terang Dida, kemarin (4/7).

Program sistem pajak online dapat melayani tujuh jenis pajak yakni pajak reklame, restoran, hotel, parkir, air bawah tanah, penerangan jalan, dan pajak hiburan. “Nantinya para wajib pajak bisa lebih mudah membayar pajak. Mereka juga bisa melihat berbagai potensi pajak di Kota Sukabumi secara online,” ujarnya.

Kepala Bidang Penagihan Pajak dan Bukan Pajak BPKD Kota Sukabumi, Unang Djunaedi Djuminta, menyebutkan progam sistem pajak online ini sudah melalui tes dan kelayakan dengan melibatkan Bank BJB Kota Sukabumi sebagai bank persepsi. Program itu sebetulnya sudah direncanakan sejak dua tahun lalu. “Tapi baru tahun ini direalisasikan dan diluncurkan mengingat berbagai faktor dan kendala yang dihadapi, seperti tidak ada perlengkapan sarana dan prasarana serta SDM yang ahli,” kata dia.

Selain itu, lanjutnya, melalui progam ini nantinya dapat membantu Pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara online bagi para wajib pajak. Misalnya para wajib pajak dapat mengisi formulir pelaporan SPTPD menggunakan komputer atau tablet yang terintegrasi ke internet serta para wajib pajak hanya perlu mendaftar secara online untuk digunakan pemutakhiran data wajib pajak. “Dengan adanya pelaporan SPTPD secara online ini, para pegawai BPKD Kota Sukabumi bisa dengan mudah melihat sekaligus menyortir dan menyetujui pelaporan SPTPD yang disampaikan oleh para wajib pajak,” tandasnya.(ndi)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan