BPJS Ketenagakerjaan Dorong Pendidik Non PNS Dapatkan Pensiun

jabarekspres.com, CIMAHI – Untuk meningkatkan peran pendidik dalam membangun peserta didik yang berkarakter dan unggul. Diperlukan tenaga pendidik yang terjamin kesejahteraannya. Sehingga dengan jaminan kesejahteraan, para pendidik akan lebih fokus mengajar kepada anak didiknya.
Agar terwujud semua itu, Dinas Pendidikan Kota Cimahi bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Cimahi mengadakan Seminar dalam peringatan Hardiknas. Untuk Kepala Sekolah atau Yayasan Pendidikan Negeri Dan Swasta SD,SMP dan SMK Kota Cimahi yang diadakan di Aula Gedung B Pemkot Kota Cimahi Rabu (10/5)
Acara yang dipimpin oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Dikdik S. Nugrahawan dengan didampingi oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Ferry Azhari ini, dirangkai dengan kegiatan Sosialisasi manfaat dari kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan maksud untuk memberikan pemahaman kepada para peserta khususnya para guru, terkait manfaat kepesertaan BPJS ketenagakerjaan dan berbagai permasalahannya.
Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenegekerjaan Cabang Cimahi, Muhammad Abdurrohman Sholih yang sekaligus sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut menyebutkan, program BPJS Ketenagakerjaan yang berupa perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminam Kematian (JK), jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan pensiun (JP), sangat bermanfaat bagi para pesertanya. Sebab, dengan ikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja non PNS ada jaminan di masa pensiunnya, jaminan pengobatan kecelakaan dan kematian saat melakukan aktifitas pekerjaannya.
“Semua program yang kami gulirkan akan sangat terasa bermanfaat kelak oleh para pesertanya,” ujarnya.
Sementara itu ditempat yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cimahi Ferry Azhari mengatakan, tenaga pendidik non-PNS di Kota Cimahi untuk segera medaftarkan dalam program BPJS ketenagakerjaan. Sebab dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,  ke depan masyarakat pekerja di sektor pendidikan akan sejahtera, serta tangguh dalam menjalankan pekerjaan karena risiko sudah ada yang menanggung.
“Jadi perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan agar tenaga kerja sejahtera, sebab tidak berkurang penghasilan apabila terjadi sesuatu, baik meninggal maupun kecelakaan,” jelasnya.
Ia menambahkan, JHT dan JP tidak kalah penting, sebab program tersebut akan berdampak pada kesejahteraan pekerja khususnya pekerja non PNS setelah tidak bekerja nanti.” JHT akan diberikan secara langsung, sedangkan JP dibayarkan secara berkala seperti pensiunan pada umumnya. Untuk mendapat pensiun tidak harus jadi pegawai negeri, non pegawai negeri pun bisa,” pungkasnya. (zis)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan