29 Peralatan Berat Milik Pemkot di Jual Murah

jabarekspres.com, CIMAHI –  Sebanyak 29 unit barang milik Pemkot Cimahi yang terdiri dari tujuh unit Dump truck, tujuh unit kendaraan roda tiga, 13 kontainer, tiga unit sepeda motor dan sebuah ambulance akan dilelalangkan.

Kepala Bidang Pengelolaan Barang Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Rony Ronjani, mengungkapkan, lelang kali ini memang bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).Namun, karena total limit barang dibawah dari Rp 50 juta, maka lelang dilakukan di Pemerintah Kota Cimahi.

“Lelang segera dilakasanakan, Total limit objek lelang mencapai Rp 49 juta,” ungkapnya, saat ditemui diruang kerjanya, di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, kemarin (29/5).

Menurut Rony, barang yang dilelang merupakan barang yang berkategori scrap atau barang tersebut yang sudah tak terpakai dan siap dijual dalam keadaan dikilo. Bahkan baran itu, merupakan sisa dari lelang tahun lalu.

“Sebelumnya, barang-barang tersebut merupakan barang yang pertama kali ada sejak Kota Cimahi lahir dan pada waktu lelang tahun kemarin sepi peminat,” ujarnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan aturan, lelang dilakukan di Pemkot Cimahi.Sebab, limit barang yang dilelangkan kurang dari Rp 50 juta.

Padahal,  pada tahun sebelumnya, limit lelang mencapai Rp 100 juta. Sehingga, lelang dilaksanakan di lokasi KPKNL Bandung. Sehingga, pihak pemkot hanya memantau melalui portal online.

“Aturannya jika limit lelang diatas Rp 50 juta, maka lelang dilaksanakan di kantor KPKNL Bandung,” ucapnya.

Pada lelang yang rencananya akan dilakukan pada esok (hari ini), pihaknya berharap lelang ini bisa diminati. Sebab, bila lelang berjalan dengan lancar maka otomatis akan menambah pemasukan anggaran untuk Pemkot Cimahi, karena setiap hasil lelang akan dimasukan di kas daerah.

Rony menyebutkan, untuk peserta lelang, mereka minimal harus memberikan uang jaminan sebesar Rp 22 juta. Sedangkan peminat dapat melihat objek lelang di gudang Pemerintah Daerah Kota Cimahi sejak seminggu yang lalu.

“Peserta lelang wajib melunasi harga lelang dengan ditambah bea lelang sebesar  dua persen,” pungkas dia. (yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan