LPS Rate Turun 25 Bps

[tie_list type=”minus”]Berlaku Mulai 8 Oktober[/tie_list]

JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan menurunkan suku bunga penjaminan. Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum. Juga untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR). ”Tingkat bunga penjaminan ditetapkan turun 25 bps dan berlaku efektif mulai 8 Oktober 2015 sampai 14 Januari 2016,” ujarnya di Jakarta kemarin (6/10).

Samsu memerinci, suku bunga bank umum untuk simpanan rupiah ditetapkan 7,5 persen dan valas 1,25 persen. Sementara itu, suku bunga BPR ditetapkan 10 persen untuk simpanan rupiah. ”Tingkat bunga penjaminan yang turun 25 bps dipandang sejalan dengan tren menurunnya suku bunga simpanan perbankan,” urainya.

Dia menuturkan, sesuai dengan ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, simpanan nasabah yang dimaksud menjadi tidak dijamin.

Sehubungan dengan hal tersebut, bank harus memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku. Caranya, bisa menempatkan informasi tersebut pada tempat yang mudah diketahui nasabah.

Dia melanjutkan, sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS mengimbau perbankan untuk lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.

”Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia (BI) serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujarnya. (dee/jpnn/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan