Gugatan Sengketa Lahan Puskesmas Pasirkaliki Dimentahkan

 

CIMAHI – Gugatan atas lahan yang dipakai Puskesmas Pasirkaliki di Jalan Cidamar Kelurahan Pasirkaliki Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi ditolak Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB). Dengan demikian layanan di Puskesmas Pasirkaliki tetap dilaksanakan.

[box type=”shadow” align=”” class=”” width=”100%”]

Poin-poin Gugatan

  • Penggugat mengklaim lahan yang digunakan Puskesmas Pasirkaliki sebagai miliknya
  • Acuannya Letter C dan Khoir seluas 5100 m2
  • gugatan yang dilayangkan masuk pada 9 Januari 2015 dengan nomor perkara 05/pdt.g/2015/pn.bb
  • Gugatan lahan yang dipakai Puskesmas Pasirkaliki ditolak Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB)

[/box]

Staf Bantuan Hukum Bagian Hukum Setda Kota Cimahi Ranto Sitanggang SH MH mengatakan, majelis hakim dalam kasus tersebut dengan hakim ketua Yoseph Rahantoknam SH MH, menerima eksepsi tergugat dalam sidang putusan di PNBB pada Kamis (28/5) lalu.

Penggugat atas nama ahli waris Dewi Sarah masing-masing RD Hj Syaryamah, RH Dedeng Sujana, dan RE Sudradjat mengklaim sebagai pemilik lahan. Di bagian lain, selaku tergugat yaitu Wali Kota Cimahi, Dinas Kesehatan Kota Cimahi, Puskesmas Pasirkaliki, dan Lurah Pasirkaliki.

Dalam sidang putusan itu, dinyatakan gugatan penggugat ditolak dan eksepsi tergugat diterima oleh Mejalis Hakim. ”Gugatan itu ditolak dengan alasan kekurangan para pihak,” ujarnya.

Dalam materi gugatan, penggugat mengklaim lahan yang digunakan Puskesmas Pasirkaliki sebagai miliknya berdasarkan Letter C dan Khoir seluas 5100 m2.

”Di atas objek yang digugat tersebut berdiri bukan hanya puskesmas saja, namun juga telah berdiri rumah-rumah warga. Dan juga ada tanah TNI AU,” ujarnya.

Sementara itu, Bagian Hukum Setda Kota Cimahi akan berusaha mengelola aset Pemkot Cimahi tersebut agar bisa berkoordinasi dengan TNI AU.

”Agar lahan puskesmas itu dapat dilimpahkan kepada Pemkot Cimahi bisa dalam bentuk hibah atau apapun. Sehingga status tanah dan bangunan tersebut berada dalam pengelolaan dan pemeliharaan Pemkot Cimahi,” ujarnya.

Menanggapi putusan tersebut, Sekretaris Dinas kesehatan (Dinkes) Cimahi dr Fitriani Manan, bersyukur atas putusan yang menyelamatkan Puskesmas Pasirkaliki dari gugatan. ”Alhamdulilah lega ya. Jadi kita masih bisa memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah tersebut,” kata Fitriani.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan