DPT Harus Faktual

[tie_list type=”minus”]Ada 42 Ribu Pemilih ganda[/tie_list]

bandungekspres.co.id– Ketua KPU Kabupaten Bandung Atip Tartiana mengungkapkan, DPT-B1 pada prinsipnya merupakan bentuk pelayanan KPU kepada masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Bandung dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung 2015. ”Sebab, kalau pun satu orang saja tidak dimasukkan, sanksinya berat, makanya ada DPT-B1,” kata Atip.

Pada rekapitulasi DPT-B1, Kecamatan Kutawaringin menjadi daerah yang paling banyak pertambahan daftar pemilih dengan jumlah 1.096 pemilih. Sementara itu, di Kecamatan Paseh dan Cangkuang tidak terjadi penambahan daftar pemilih.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung menetapkan 2.505.929 warga Bandung dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung 2015, yang terdiri dari 1.269.944 pemilih laki-laki dan 1.235.985 pemilih perempuan. Jumlah DPT yang ditetapkan tersebut berkurang 100.565 dari daftar pemilih sementara yang berjumlah 2.606.494.

Di bagian lain, rapat pleno penetapan DPT sendiri berlangsung alot, berbagai masalah di lapangan menjadi pembahasan panjang terutama masalah DPT Ganda.

Ketua Panwaslu Kabupaten Bandung Ari Haryanto mengatakan berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, pasca penetapan DPS terdapat sekitar 42 ribu pemilih ganda. Sehingga pihaknya meminta kepada KPU Kabupaten Bandung untuk melakukan pencermatan terhadap data pemilih.

”Ada perbedaan angka antara penetapan DPT di Desa saat di Kecamatan berubah, dari Kecamatan ke Kabupaten juga ada berubah. Hingga barusan saat pembahasan di KPU masih terdapat 337 pemilih ganda. Itu harus dihilangkan, jadi KPU harus melakukan pencermatan,” tutur Ari.

Dengan dilakukannya pencermatan, maka DPT Kabupaten Bandung bisa ditetapkan tanpa ada masalah dikemudian hari. Panwaslu Kabupaten Bandung juga meminta supaya KPU Kabupaten Bandung memberikan data historis pengurangan DPT dari DPS.

”Kami harus mempunyai kases historis pemilih, yang hilang maupun baru, Sehingga pengurangan dari DPS ke DPT bisa tahu,” ujarnya.

Menyikapi hal itu, Ketua KPU Kabupaten Bandung Atip Tartiana mengatakan, proses penetapan DPT sendiri mendapat banyak masukan dari berbagai pihak, baik masyrakat, Panwaslu maupun Tim pemenangan Pasangan Calon.

Pengurangan 100 ribu pemilih dari DPS ke DPT sendiri, kata Atip karena berbagai alasan. Menurut dia, saat DPS diumumkan, ada banyak masukan dari masyarakat terkait pemilih yang tidak memenuhi syarat seperti meninggal dunia, pindah domisili, jadi anggota TNI/Polri dan pemilih ganda.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan