Pemkab Cianjur Rekomendasikan Kenaikan UMK 6,5 Persen
CIANJUR– Pemerintah Kabupaten Cianjur akhirnya merekomendasikan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2022 sebesar 6,5 persen dari Rp 2.699.814 menjadi...
CIANJUR– Pemerintah Kabupaten Cianjur akhirnya merekomendasikan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2022 sebesar 6,5 persen dari Rp 2.699.814 menjadi...