JABAREKSPRES – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jabar-Banten terpaksa harus menutup lima Perguruan Tinggi di Jawa Barat (Jabar) setelah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI mencabut izin operasinya.
Landasan pencabutan izin operarasi bagi lima Perguruan Tinggi itu lantaran terbukti melanggar aturan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020. Berdasarkan informasi yang beredar, pelanggaran tersebut salah satunya disebabkan lantaran memberlakukan pembelajaran fiktif hingga jual beli ijazah.
Praktik pembelajaran fiktif hingga jual beli ijazah tersebut jelas bertentangan dengan aturan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.
Adapun lima perguruan tinggi di Jabar yang ditutup paksa ada di wilayah Kota Bandung, Tasikmalaya, Bogor, dan Bekasi.
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jabar-Banten, Samsuri membernarkan pencabutan izin terhadap lima kampus di wilayah Jabar itu. “Cluenya ada di Tasikmalaya, di Bandung dan Jabodetabek,” kata Samsuri.
BACA JUGA: Anti LGBT, Negara Ini Berikan Hukuman Mati bagi Pelaku
Namun Samsuri tidak menyebut secara gamblang nama dan alamat dari PT yang dimaksud. “Masyarakat juga sudah cerdas. Semua bisa dilihat melalui sistem. Bisa cek di laman pddikti. Jadi kami anjurkan masyarakat dan mahasiswa juga rajin-rajim cek di laman tersebut. Status PT sudah tutup apakah masih aktif,” jelasnya.
Berdasarkan penelusuran Jabar Ekspres, berikut lima perguruan tinggi yang dicabut izin operasinya:
- Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Tridharma. PT itu beralamatkan di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.
- STMIK Tasikmalaya. Kampus itu beralamatkan Jalan RE Martadinata Kota Tasikmalaya.
- PT berikutnya ada di Jalan Raya Bekasi Timur. Yaitu STIKIP Albina.
- Kampus berikutnya adalah masih di kawasan Bekasi Timur. Tepatnya Jalan Kebon Kelapa Perum Pemda Tambun. Yakni Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Tribuana.
- PT yang ada di Terusan Jalan Jagung Kabupaten Bogor. Yakni Akademi Kesenian Bogor.
Menurut Samsuri, pencabutan izin operasional perguruan tinggi itu tentunya bakal berdampak bagi mahasiswanya. Mereka kata dia, perlu pindah ke kampus baru karena kampus yang ditempati sudah tidak diperkenankan beroperasi.