Ketahuan Jual Beli Ijazah? Lima Perguruan Tinggi di Jabar Ini Ditutup

Sementara menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 7 tahun 2020, pemindahan itu menjadi kewajiban pihak yayasan atau penyelenggara dari PT. “Yang ditutup PT-nya, Yayasan masih ada,” jelas Samsuri.

Samsuri menambahkan, yayasan ketika mendirikan PT maka juga perlu berkomitmen untuk menjaga kualitas dari PT tersebut. “Pendidikan yang diselenggarakan harus berkualitas supaya tidak merugikan masyarakat. Badan penyelenggaraa mendapatkan izin, namun ketika izin operasional dicabut maka segala hal dampak materil menjadi tanggung jawab badan penyelenggara,” imbuhnya. (son)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan