Soal Eks Setda Jadi Potensi PAD, Bupati Cecep : Tidak Mendadak dan Penuh Pertimbangan

Foto : Hendi Caption : Bupati Cecep didampingi Sekda
Bupati Cecep didampingi Sekda/Foto: Hendi
0 Komentar

JABAR EKSRPRES – Polemik penataan kawasan bekas kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tasikmalaya di Jalan Mayor Utarya, Kota Tasikmalaya, terus bergulir. Di tengah sorotan para pegiat seni yang berharap bangunan tersebut tetap menjadi ruang aktivitas masyarakat, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya justru mulai mematangkan konsep pemanfaatan aset agar mampu menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin menegaskan, penataan kawasan eks Setda bukan keputusan spontan ataupun sekadar proyek pembongkaran bangunan untuk dijadikan lahan parkir. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menyelamatkan aset milik daerah yang selama ini dinilai belum memberikan manfaat optimal.

Bahkan, karena lokasinya berada di luar wilayah administrasi Kabupaten Tasikmalaya, Pemkab memiliki pertimbangan tersendiri dalam menentukan arah pemanfaatannya.

Baca Juga:Jingle Catchy, Dance Seru Bikin Kolaborasi no na x Shopee Makin ViralPolres Tasikmalaya Hadir Berbagi dan Menjalin Kedekatan dengan Warga

“Penganggaran sudah dirancang sebelum APBD Perubahan disusun. Kami melangkah berdasarkan laporan-laporan yang masuk. Kawasan tersebut dilaporkan gelap dan rawan disalahgunakan untuk hal-hal yang tidak semestinya. Sebagai pemilik barang, kami wajib bertindak,” ujar Cecep saat dikongirmasi, Senin (2/11/2026).

Didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya Kurniawan, Cecep menyebut optimalisasi aset tersebut juga merupakan bagian dari pelaksanaan atensi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), khususnya terkait pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Ia menilai, aset pemerintah tidak boleh dibiarkan terbengkalai hingga mengalami kerusakan dan justru menjadi beban anggaran daerah. Sebaliknya, aset yang masih memiliki nilai ekonomi harus dikelola secara produktif.

Salah satu poin yang menjadi dasar kebijakan tersebut adalah posisi geografis eks Setda yang berada di wilayah administrasi Kota Tasikmalaya, bukan Kabupaten Tasikmalaya.

Cecep menjelaskan, kondisi itu membuat orientasi pemanfaatannya berbeda dengan aset pemerintah yang berada di wilayah kabupaten. Jika aset berada di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, pemanfaatannya bisa diarahkan untuk pelayanan masyarakat sekaligus menghasilkan PAD.

Namun, untuk aset eks Setda yang berada di wilayah kota, Pemkab lebih memprioritaskan pemanfaatan secara ekonomi agar memberikan pemasukan bagi daerah.

“Kalau aset berada di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, pemanfaatannya bisa untuk pelayanan masyarakat sekaligus PAD. Namun, karena ini berada di luar wilayah kabupaten, orientasinya adalah agar aset tidak menjadi beban APBD, melainkan berkontribusi pada PAD untuk membiayai pembangunan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya,” jelasnya.

0 Komentar