Soal Eks Setda Jadi Potensi PAD, Bupati Cecep : Tidak Mendadak dan Penuh Pertimbangan

Foto : Hendi Caption : Bupati Cecep didampingi Sekda
Bupati Cecep didampingi Sekda/Foto: Hendi
0 Komentar

Cecep juga menanggapi aspirasi pegiat seni dan komunitas masyarakat yang sebelumnya menyuarakan harapan agar bangunan eks Setda tidak sepenuhnya kehilangan fungsi sosial dan kebudayaannya.

Menurutnya, aspirasi mengenai kebutuhan ruang bagi pegiat seni tetap bisa dipertimbangkan apabila berkaitan dengan fasilitas yang berada di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Namun, ia meminta persoalan pemanfaatan aset tidak mencampuradukkan batas kewenangan administrasi antara pemerintah kabupaten dan kota.

“Secara aturan administrasi pemerintahan, tidak ada istilah ‘Tasik Raya’ dalam konteks wilayah hukum. Yang ada adalah wilayah hukum Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Tasikmalaya. Jika pegiat seni menuntut ruang pelayanan di wilayah kabupaten, tentu kami pertimbangkan. Namun, untuk aset di wilayah kota, pengelolaannya harus berorientasi pada produktivitas PAD,” ungkapnya.

Baca Juga:Jingle Catchy, Dance Seru Bikin Kolaborasi no na x Shopee Makin ViralPolres Tasikmalaya Hadir Berbagi dan Menjalin Kedekatan dengan Warga

Di sisi lain, rencana penataan kawasan eks Setda juga didasarkan pada kondisi fisik bangunan yang semakin memprihatinkan. Dari dua kali pemantauan lapangan, ditemukan sejumlah kerusakan, mulai dari atap dan plafon yang ambruk hingga dinding bangunan yang dipenuhi coretan vandalisme.

Kondisi tersebut dinilai tidak hanya merugikan Pemkab Tasikmalaya sebagai pemilik aset, tetapi juga berdampak terhadap estetika kawasan perkotaan.

Setelah melalui dua kali Rapat Pimpinan (Rapim), Pemkab Tasikmalaya akhirnya memutuskan untuk melakukan penataan menyeluruh dengan mempertahankan hanya dua bangunan utama.

Bangunan pertama adalah gedung utama eks Setda yang akan dibersihkan dan dipersiapkan untuk disewakan kepada tenant atau pelaku usaha komersial. Sementara bangunan kedua merupakan bekas Koperasi Praja Mukti yang akan difungsikan sebagai kantor pengelola kawasan.

Adapun bangunan lain di sekitar lokasi direncanakan dibongkar dan diratakan. Area tersebut nantinya dapat dimanfaatkan sebagai fasilitas pendukung, termasuk tempat parkir bagi pengunjung maupun pelanggan tenant.

Cecep menegaskan, konsep penataan tidak berhenti pada pembongkaran bangunan dan penyediaan lahan parkir. Target akhirnya adalah menghadirkan kawasan yang lebih tertata sekaligus memiliki nilai ekonomi.

“Pembongkaran area sekitar bukan semata-mata untuk membuat tempat parkir, melainkan bagian dari penataan menyeluruh. Jika ke depan ada tenant yang menyewa, tentu pengunjungnya membutuhkan fasilitas parkir. Prinsip utamanya adalah optimalisasi aset demi meningkatkan PAD yang nantinya dihimpun untuk pembangunan masyarakat Kabupaten Tasikmalaya,” tegasnya.

0 Komentar