Untuk memastikan pemanfaatan aset memiliki landasan hukum yang jelas, skema penyewaan gedung maupun penggunaan ruang komersial nantinya akan dituangkan secara resmi melalui Peraturan Bupati Tasikmalaya.
Dengan demikian, penataan eks Setda kini tidak hanya menyangkut persoalan bangunan tua yang terbengkalai, tetapi juga menyentuh perdebatan mengenai fungsi aset daerah, kebutuhan ruang publik, hingga kontribusi ekonomi bagi Kabupaten Tasikmalaya. (Hen)
