“Ayat (2) BB (barang bukti) lebih dari 1 kilogram untuk tanaman dan 5 gram bukan tanaman, penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun maksimal 20 tahun,” lanjutnya.
Sedangkan untuk kasus peredaran obat keras terlarang (OKT), dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Ancaman paling lama 10 tahun penjara,” pungkas Reza. (Bas)
