Kasus Dugaan Korupsi Tuper dan Transportasi, Kejati Jabar Tahan Sekretaris DPRD Indramayu

Update Dugaan Korupsi Tuper DPRD Indramayu, Kejati Jabar Periksa Wabaup Syaefudin 
Dok. Gedung Kejati Jabar. Senin (22/6). Foto. Sandi Nugraha.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), resmi menahan sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu berinisial AF dalam perkembangan kasus dugaan korupsi Tunjangan Perumahan (Tuper) dan Transportasi tahun Anggaran 2022 – 2025 di lingkungan DPRD Kabupaten Indramayu.

Dalam dugaan kasus korupsi senilai Rp 18,7 Miliar yang melibatkan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin (S) pada saat menjabat sebagai ketua DPRD Kabupaten Indramayu tahun 2021 tersebut, menurut Kasipenkum Kejati Jabar Nur Srichayawijaya AF diduga ikuta terlibat setelah dilakukan proses pemeriksaan oleh tim penyidik pada Rabu, 28 Oktober kemarin.

“Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka AF di Rumah Tahanan Negara Kelas I A Bandung selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 28 Oktober 2026 sampai dengan 16 November 2026,” ucap Cahya sapaannya, Jum’at (30/10).

Baca Juga:Elizabeth Hadirkan Koleksi “Bloom Beneath the Surface” di JFW 2027, Perpaduan Karakter Kuat dan FeminitasPGN Perkuat Portofolio Pasokan Gas Bumi melalui Tujuh Kesepakatan Strategis di FOREK Hulu Migas 2026

Cahaya mengatakan, dugaan kasus yang diketahui terjadi pada 2021, tersangka Syaefudin (S) yang pada saat itu berinisiatif menaikan jumlah anggaran Tuper dan Transportasi DPRD Kabupaten Indramayu untuk tahun anggaran 2022, tanpa didukung oleh dokumen kebutuhan dan sebelum dilakukan penilaian (appraisal) ulang.

Untuk besaran Tuper yang ditetapkan atau dinaikkannya yakni Rp 30 juta per bulan untuk Ketua, Rp 28,5 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp 27 juta untuk Anggota. Sementara tunjangan transportasi menjadi Rp 25 juta per bulan untuk Ketua, Rp 20 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp 17 juta untuk Anggota.

Pada 2023, evaluasi besaran tunjangan sempat menyerahkan proses penilaian kepada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Namun, tersangka AF selaku Sekretaris DPRD diduga turut menyusun surat yang ditandatangani tersangka Syaefudin (S) dengan melampirkan draf nilai tunjangan yang telah dinaikkan 15 persen dari hasil appraisal resmi.

“Kenaikan tersebut diduga dilakukan untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, padahal pajak tersebut seharusnya menjadi beban penerima tunjangan dan tidak dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” katanya.

Akibatnya, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat, tindakan tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 18.798.515.457,00.

Atas perbuatannya, Cahya menuturkan, AF kini terencana dijerat dengan pasal dakwaan Primair Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Subsidiair Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Jo Pasal 18 UU Tipikor.

0 Komentar