BPJAMSOSTEK Bandung Bojongsoang Ingatkan Peserta Hindari Calo saat Ajukan Klaim

Hindari Calo
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung Bojongsoang, Rizal Dariakusumah, mengimbau peserta agar menghindari calo dan memanfaatkan kanal resmi saat mengajukan klaim.
0 Komentar

BANDUNG – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung Bojongsoang mengingatkan peserta atau ahli waris agar menghindari calo saat mengajukan klaim jaminan sosial ketenagakerjaan, meskipun antrean di kantor cabang cukup panjang.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung Bojongsoang, Rizal Dariakusumah, mengatakan bahwa dengan banyaknya kepesertaan hingga ke desa-desa, pihaknya tetap menjamin kemudahan dalam pengajuan klaim. Belakangan ini, pihaknya menemukan adanya penggunaan calo dalam proses pengajuan klaim. Ia mengingatkan peserta maupun ahli waris agar memanfaatkan aplikasi atau kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.

“Masyarakat yang lokasinya jauh dari kantor cabang dapat menggunakan fitur JMO untuk saldo di bawah Rp15 juta, atau kanal Lapak Asik untuk saldo di atas Rp15 juta, dalam mengajukan klaim. Apabila ada keraguan atau membutuhkan informasi tambahan, masyarakat dapat menghubungi PIC perangkat desa atau pembina desanya,” kata Rizal, Sabtu (3/10/2026).

Baca Juga:SMAN 24 Bandung All-Out Dampingi Siswa Hadapi TKATak Perlu Antre Lama, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Lewat Antrean Online

Banyaknya peserta jaminan sosial ketenagakerjaan di desa-desa tersebut antara lain berkat program perlindungan petani dari Pemerintah Kabupaten Bandung. Selain itu, ada pula program dari desa, yaitu “1 Desa 100 Pekerja Rentan”.

Terkait calo, selain tidak menjamin proses menjadi lebih cepat, penggunaannya justru berpotensi menimbulkan berbagai risiko yang merugikan peserta.

“Sebab kalau memakai calo, tentu ada biaya tambahan, dan berdasarkan temuan kami, besaran pembagiannya ternyata cukup besar. Kami sarankan kembali agar masyarakat memanfaatkan kanal online kami,” terangnya.

Ia memastikan proses klaim berlangsung cepat, yakni uang santunan dapat diterima paling lambat lima hari setelah BPJS Ketenagakerjaan menerima berkas pengajuan secara lengkap. (bbs)

0 Komentar