JABAREKSPRES, 2 Oktober 2026 – BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat layanan digitalnya. Sejak 1 April 2026, lembaga ini memperbarui layanan Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) dengan menambahkan fitur antrean online lewat laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Lewat fitur tersebut, peserta yang hendak mengajukan klaim bisa memilih metode layanan sesuai kebutuhan: videocall atau datang langsung ke kantor cabang. Bagi yang memilih datang langsung, sistem akan menampilkan jadwal kehadiran atau estimasi waktu dilayani. Dengan begitu, peserta tidak perlu lagi datang sejak subuh atau menunggu berjam-jam di kantor cabang.
Sistem antrean berbasis jadwal ini membuat peserta bisa merencanakan kedatangan dengan lebih pasti. Inovasi tersebut diharapkan memperluas akses layanan yang lebih terencana dan merata, sehingga peserta dari berbagai segmen mendapat kepastian waktu tanpa harus berhadapan dengan antrean panjang.
Baca Juga:Permudah Pelaku Usaha Punya Rak Besi, ZayaAbadi Tawarkan 6 Produk UnggulanSensasi Menembus Awan Sumbing, Sewa Jeep Magelang Jadi Magnet Wisata Adrenalin Kaliangkrik
Selain untuk klaim, Lapak Asik juga bisa dimanfaatkan untuk mengajukan pertanyaan, mencari informasi program, hingga menyampaikan pengaduan terkait jaminan sosial ketenagakerjaan.
Peserta pun bisa mendaftar antrean kapan saja dan di mana saja, cukup lewat ponsel pintar. Dengan konsep “daftar online, datang sesuai jadwal, selesai tepat waktu”, layanan ini diharapkan memberi pengalaman yang lebih cepat, praktis, dan efisien.
Inovasi ini menjadi bukti komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam menghadirkan layanan publik yang profesional, responsif, dan dapat diandalkan, sekaligus memperkuat modernisasi layanan jaminan sosial berbasis digital. Ke depan, pengembangan layanan digital akan terus dilakukan agar kualitas pelayanan makin meningkat dan sesuai dengan kebutuhan peserta.
Cara Mengajukan Klaim Lewat Lapak Asik
Peserta yang ingin mengajukan klaim melalui Lapak Asik dapat mengikuti langkah berikut:
- Buka laman Lapak Asik di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Isi data pengajuan klaim, seperti Nomor KPJ, NIK, nama lengkap, alamat email, serta data wajib lainnya.
- Lengkapi data tambahan berupa nomor telepon dan nomor rekening.
- Unggah dokumen persyaratan, seperti KTP, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan dokumen pendukung sesuai jenis klaim.
- Setelah pendaftaran selesai, peserta akan menerima barcode antrean serta notifikasi estimasi waktu layanan melalui email dan nomor telepon yang terdaftar.
