JABAR EKSPRES – Polresta Bandung mengerahkan 116 personel gabungan dalam Operasi Patuh Lodaya 2026 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Operasi ini menyasar berbagai pelanggaran lalu lintas yang berpotensi memicu kecelakaan, mulai dari tidak menggunakan helm hingga melawan arus.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Tri Suhartanto memimpin langsung apel gelar pasukan pada Senin (26/10/2026). Operasi tersebut digelar di seluruh wilayah hukum Polresta Bandung, termasuk ruas Tol Padaleunyi sepanjang 21,8 kilometer, Tol Soroja sepanjang 4,6 kilometer, serta sejumlah jalur arteri.
Baca Juga:Satu Terduga Pelaku Penyerangan di Pasar Caringin Bandung Ditangkap! Toni Wijaya Apresiasi INTI KRESNA, Inovasi Polrestabes Bandung Perkuat Kamtibmas
Tri mengatakan, penindakan selama operasi mengedepankan edukasi dan pendekatan humanis. Penegakan hukum dilakukan dengan memanfaatkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik statis maupun mobile.
“Penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dilakukan menggunakan ETLE, baik statis maupun mobile, serta blangko teguran. Tidak ada tilang manual di tempat, kecuali untuk pelanggaran berat yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” ujar Tri.
Menurutnya, operasi ini tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat agar lebih disiplin dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.
“Polisi bersama masyarakat bukan sekadar tagline. Kami hadir untuk mendengar, melayani, dan mengedukasi. Tujuan utama kami adalah keselamatan, bukan semata penindakan,” katanya.
Sejumlah pelanggaran menjadi sasaran petugas, di antaranya pengendara yang melawan arus, pengendara sepeda motor tanpa helm berstandar SNI, serta kendaraan yang tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sesuai ketentuan.
Petugas juga menyasar penggunaan knalpot brong, parkir di bahu jalan, pengendara di bawah umur, serta sepeda motor yang membawa penumpang lebih dari satu orang.
“Selain itu, pengemudi yang berkendara di bawah pengaruh alkohol atau narkoba turut menjadi perhatian,” ungkapnya.
Baca Juga:Festival 76 Indonesia Adalah Kita Gebrak Bandung Lewat Musik dan Street CultureAksi Nyata Pussenkav Rehab Panti Asuhan dan Kebutuhan Anak Yatim di Bandung
Pelanggaran lain yang ditindak meliputi kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan tidak memenuhi persyaratan laik jalan.
Polisi juga memberi perhatian terhadap kendaraan yang berhenti atau parkir di bahu jalan tol karena berisiko mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan.
Operasi ini difokuskan pada 18 titik rawan pelanggaran dan kemacetan, termasuk Simpang Gading Tutuka, Simpang Pemda Soreang, Underpass Cileunyi, Jalan Raya Rancaekek, Jalan Raya Bojongsoang, serta jalur wisata Ciwidey-Pangalengan.
