Adapun tiga lokasi yang menjadi perhatian khusus karena rawan kecelakaan lalu lintas adalah Nagreg, Rancaekek, dan Margahayu.
Berdasarkan data Satlantas Polresta Bandung, sepanjang Januari-September 2026 tercatat 23.197 pelanggaran lalu lintas. Jumlah tersebut terdiri dari 12.708 penindakan tilang dan 10.489 teguran.
“Pelanggaran didominasi kendaraan roda dua dengan 9.791 kasus. Jenis pelanggaran terbanyak meliputi pengendara tidak menggunakan helm berstandar SNI sebanyak 6.946 kasus, tidak menggunakan sabuk keselamatan 939 kasus, serta pelanggaran muatan berlebih sebanyak 684 kasus,” katanya.
Baca Juga:Satu Terduga Pelaku Penyerangan di Pasar Caringin Bandung Ditangkap! Toni Wijaya Apresiasi INTI KRESNA, Inovasi Polrestabes Bandung Perkuat Kamtibmas
Sementara itu, angka kecelakaan lalu lintas selama periode yang sama mencapai 341 kejadian. Insiden tersebut mengakibatkan 113 orang meninggal dunia, 54 orang mengalami luka berat, dan 302 orang luka ringan. Total kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp428,8 juta.
Tri berharap pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2026 dapat menekan angka pelanggaran sekaligus mengurangi jumlah kecelakaan dan fatalitas di jalan raya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta tidak melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Melalui pendekatan edukatif, pencegahan, dan penegakan hukum secara proporsional, Polresta Bandung berharap tercipta lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan berkeselamatan di wilayah Kabupaten Bandung.
