JABAR EKSPRES – Kepolisian Resor Cimahi menggelar Operasi Patuh Lodaya 2026 selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Sebanyak 139 personel gabungan dikerahkan untuk mengawasi pelanggaran lalu lintas sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berkendara.
Operasi yang dimulai pada Senin, 26 Oktober 2026 ini mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan” . Pelaksanaannya melibatkan sejumlah instansi terkait untuk mendukung ketertiban lalu lintas di wilayah hukum Polres Cimahi.
Apel gelar pasukan dihadiri jajaran Polres Cimahi, perwakilan Dinas Perhubungan Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, Subden Pom, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Baca Juga:Duka Keluarga Nelayan Cipatujah, Polres Tasikmalaya Datang Membawa KepedulianBSI dan Prudential Syariah Perkuat Bancassurance, Ajak Nasabah Seimbangkan Gaya Hidup Sehat
Kapolres Cimahi AKBP Endy Desianto mengatakan, keberhasilan Operasi Patuh Lodaya tidak semata-mata diukur dari jumlah pelanggaran yang ditindak.
Menurut dia, perubahan perilaku pengendara agar semakin sadar dan patuh terhadap aturan lalu lintas menjadi tujuan utama operasi tersebut.
“Pendekatan yang diutamakan, yakni edukasi dan penyuluhan, baru kemudian penegakan hukum secara tegas terhadap pelanggaran yang ditemukan,” kata Endy, Senin (26/10/2026).
Selama operasi berlangsung, kepolisian memprioritaskan tujuh sasaran pelanggaran lalu lintas. Di antaranya kendaraan yang melawan arus, penggunaan knalpot tidak standar, kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta pengendara yang tidak menggunakan helm.
Pengawasan juga menyasar kendaraan yang berhenti sembarangan di bahu jalan, khususnya di ruas jalan tol. Penindakan dilakukan untuk menekan pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Pengawasan dilakukan di titik-titik strategis yang meliputi Jalan Amir Machmud, Jalan Gatot Subroto, Jalan Baros, hingga Jalan Raya Padalarang,” sebutnya.
Dalam pelaksanaannya, Polres Cimahi menerapkan kombinasi penegakan hukum, mulai dari pendekatan simpatik di lapangan hingga penindakan manual. Kepolisian juga memanfaatkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, baik melalui perangkat yang terpasang di lokasi tetap maupun yang bergerak.
Baca Juga:Raih Gelar Doktor di UNLA, Jutek Bongso Sodorkan Solusi Penataan Organisasi Advokat di IndonesiaExpedition Dukung Campus League Futsal 2026, Hadirkan Jam Tangan Eksklusif untuk Apresiasi Atlet Kampus
Selain pengawasan dan penindakan, kepolisian menyoroti pentingnya keterlibatan media serta masyarakat dalam menyebarkan informasi mengenai keselamatan berlalu lintas.
Endy mengatakan, manajemen informasi dan kontra narasi turut dijalankan agar masyarakat memahami maksud serta tujuan Operasi Patuh Lodaya 2026.
