Raih Gelar Doktor di UNLA, Jutek Bongso Sodorkan Solusi Penataan Organisasi Advokat di Indonesia

Raih Gelar Doktor di UNLA, Jutek Bongso Sodorkan Solusi Penataan Organisasi Advokat di Indonesia
Raih Gelar Doktor di UNLA, Jutek Bongso Sodorkan Solusi Penataan Organisasi Advokat di Indonesia
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Advokat senior Jutek Bongso resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum usai mempertahankan disertasinya dalam sidang promosi terbuka di Universitas Langlangbuana (UNLA), Kota Bandung, Jum’at, (23/10/2016).

Dalam penelitian akademiknya, Jutek menyoroti fenomena fragmentasi wadah profesi hukum yang kini telah melahirkan lebih dari 100 organisasi advokat di Indonesia.

“Terfragmentasinya dan terbelahnya organisasi advokat sekarang ini merugikan pencari keadilan (bagi) masyarakat umum khususnya. Mengapa?, Karena mereka tidak mendapatkan advokat yang berkualitas. Ada banyak organisasi yang baru berdiri langsung memproduksi advokat, lalu advokatnya tidak mengerti apa-apa,” ujarnya usai menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Langlangbuana (UNLA), Kota Bandung, Jum’at, (23/10/2016).

Baca Juga:Expedition Dukung Campus League Futsal 2026, Hadirkan Jam Tangan Eksklusif untuk Apresiasi Atlet KampusPerkuat Sinergi Pelaku Wisata, DPD PUTRI Jabar Luncurkan SAPA PUTRI untuk Dorong Inovasi Pariwisata

Melalui penelitian yang disampaikannya, Jutek mengungkapkan keprihatinannya mengenai maraknya oknum yang mengaku advokat namun terseret kasus hukum, termasuk tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, hal tersebut banyak dipicu oleh pergeseran orientasi profesi advokat dari penegak hukum yang mulia (officium nobile) menjadi sekadar mata pencaharian dengan mentalitas komersial semata.

“Profesi advokat adalah officium nobile, profesi yang sangat mulia untuk membela kebenaran dan keadilan, bukan membela siapa yang bayar. Dalam filosofi kuno di Yunani, jubah advokat itu kantongnya di belakang, bukan di depan. Artinya, uang itu ditaruh di belakang. Sekarang justru terbalik, yang terjadi adalah mentalitas ‘wani piro’,” ucapnya.

Maka dari itu, dia menekankan bahwa krusialnya fungsi advokat sebagai pilar penyeimbang kekuasaan di antara aparat penegak hukum lain, yakni kepolisian dan kejaksaan. Apabila advokat tidak dibekali kompetensi dan etika yang memadai, masyarakat kata dia akan rentan menjadi korban kriminalisasi aparat tanpa pembelaan hukum yang sepadan.

Sementara itu dmengenai aspek yuridis, Jutek menyinggung amanat Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Beleid tersebut secara tegas memerintahkan pembentukan satu wadah tunggal organisasi advokat dalam tenggat maksimal dua tahun sejak UU disahkan.

“Berdasarkan linimasa hukum (tempus), hanya Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang lahir sah pada 21 Desember 2004 serta berulang kali dikukuhkan Mahkamah Konstitusi sebagai organ negara,” katanya

0 Komentar