Bela Ibu dari Pertengkaran Orang Tua Terkait Judol, Anak di Cicalengka Meninggal Diduga Dianiaya Ayah

Bela Ibu dari Pertengkaran Orang Tua Terkait Judol, Anak di Cicalengka Meninggal Diduga Dianiaya Ayah
Tersangka DR saat digiring petugas Polresta Bandung. Foto: Agni Ilman Darmawan/Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pertengkaran dalam rumah tangga di Desa Cikuya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, berujung kematian seorang anak berinisial RR (15).

Korban diduga dianiaya ayah kandungnya, DR (37), setelah berusaha membela ibunya yang terlibat perselisihan dengan tersangka terkait pinjaman uang untuk judi online.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengungkapkan, insiden tersebut berlangsung pada Senin (19/10) sekitar pukul 18.00 WIB. Persoalan bermula ketika DR meminta uang Rp500 ribu kepada istrinya.

Baca Juga:Ancam dan Aniaya Wanita di Apartemen, Pria di Bandung Ditangkap PolisiTak Diberi Uang, Dua Pria di Ibun Rampas Motor dan Aniaya Korban

Berdasarkan keterangan yang diterima polisi, uang tersebut diduga hendak digunakan tersangka untuk bermain judi online. Permintaan itu memicu pertengkaran antara DR dan ibu korban.

“Tersangka ini meminta uang kepada orang tua korban ibunya, sebesar Rp500.000. Dari keterangan yang kita dapat bahwa uang tersebut dipergunakan untuk bermain judi online, sehingga di sinilah muncul percekcokan itu terjadi,” ujar Tri saat ungkap kasus di Mapolresta Bandung, Jumat (23/10/2026).

Di tengah perselisihan tersebut, RR berusaha membantu ibunya. Namun, tindakan korban diduga membuat tersangka kehilangan kendali hingga melakukan kekerasan terhadap anaknya.

“Korban itu ingin membantu ibunya berusaha untuk membela ibunya,” kata Tri.

Tri menyebut kekerasan yang dialami RR tidak hanya berupa pukulan. Korban juga diduga dicekik dan dilempar menggunakan lampu.

Akibat kejadian itu, RR meninggal dunia di tempat. Hasil autopsi menemukan resapan darah di bagian belakang kepala korban.

Tri menjelaskan, temuan tersebut menunjukkan adanya dampak kekerasan benda tumpul yang dapat disebabkan oleh pukulan maupun tendangan.

Baca Juga:Penganiayaan Maut Gegerkan Tanjungjaya, Pria 36 Tahun Tewas Bersimbah DarahKasus Penganiayaan Berat Taufik Hidayat Segera Disidangkan di PN Bale Bandung

“Korban meninggal dunia diakibatkan adanya resapan darah di bagian belakang kepala akibat kekerasan benda tumpul,” ungkapnya.

Kasus tersebut kemudian ditangani kepolisian setelah ibu korban meminta pertolongan. DR selanjutnya diamankan untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya.

Atas perkara tersebut, DR disangkakan dengan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penyidik juga menerapkan sangkaan alternatif dan/atau ketentuan Pasal 458 ayat (1) dan (2) serta Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.

0 Komentar