JABAR EKSPRES – Seorang pria berinisial MK ditangkap polisi setelah diduga mengancam, menganiaya, dan mencuri uang milik seorang wanita di Apartemen Grand Aisa Afrika, Jalan Karapitan, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, tepatnya di kamar nomor 30 lantai 11 Tower C apartemen tersebut.
Kapolsek Lengkong AKP Aldy Lazuardi mengatakan, tersangka MK telah diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban.
Baca Juga:Konsisten Perkuat Tata Kelola, PGN Kembali Raih Penghargaan IICD Corporate Governance Award 2026Tertibkan PKL Pasar Kiaracondong, Farhan Prioritaskan Pembenahan Drainase dan Penataan Parkir
“Pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana penganiayaan, ancaman dengan kekerasan, dan pencurian. Pelaku (juga) MK melakukan kekerasan dengan cara membekap bibir korban sampai korban mengalami luka sobek dan berdarah, serta menampar kedua mata korban menggunakan tangan kosong sehingga memar,” katanya, Rabu (14/10).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Aldy mengungkapkan, tersangka juga mengancam korban menggunakan alat catokan rambut untuk merusak fisiknya.
“Pelaku MK mengancam korban, dengan menggunakan alat catokan rambut,” ungkapnya.
Setelah korban tidak berdaya, tersangka diduga mengambil kartu ATM milik korban secara diam-diam. Sebelumnya, tersangka telah mengetahui nomor PIN kartu ATM tersebut.
Tersangka kemudian melakukan penarikan tunai dan transfer saldo secara bertahap di sejumlah lokasi berbeda. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp6 juta.
“Kemudian tersangka beberapa kali secara bertahap dan di beberapa tempat berbeda-beda melakukan penarikan dan transfer saldo ATM milik korban senilai Rp 6.000.000,” ucapnya.
Menindaklanjuti laporan korban, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas juga mengantarkan korban menjalani pemeriksaan medis guna keperluan visum et repertum serta memeriksa sejumlah saksi.
“Kami langsung melakukan olah TKP, mengantar korban untuk pemeriksaan dokter guna visum et repertum, dan memeriksa saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kami telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka MK,” ucapnya.
Baca Juga:Irjen Pol Hengki Resmi Jadi Kapolda Jabar, Pipit Rismanto Sampaikan Pesan Inide Braga by ARTOTEL Hadirkan The Urban Nature Retreat, Padukan Wisata Heritage dan Alam
Atas dugaan perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 466 subsider Pasal 448 subsider Pasal 476 KUHP. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
(San)
