JABAR EKSPRES – Polresta Bandung mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Ibun, Kabupaten Bandung.
Dua pria berinisial KR (23) dan IR (25) ditangkap, sementara seorang terduga pelaku lainnya berinisial DN masih buron.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengatakan, aksi tersebut bermula ketika para pelaku meminta uang kepada korban. Karena permintaan itu tidak dipenuhi, korban kemudian dianiaya sebelum sepeda motornya dibawa kabur.
Baca Juga:Bandung Barat Ubah Paradigma Pengelolaan Aset, Dari Sekadar Tercatat Menjadi Bernilai ManfaatPanas Bumi Galunggung Dipromosikan untuk Gaet Investor
“Awalnya para pelaku ini meminta uang kepada korban. Karena tidak diberi, akhirnya korban dipukuli, kemudian motornya diambil,” kata Tri saat ungkap kasus di Mapolresta Bandung, Jumat (9/10/2026).
Polisi telah mengamankan dua tersangka dalam kasus tersebut. Sementara itu, DN yang identitasnya telah diketahui masih dalam pencarian petugas.
Tri meminta DN segera menyerahkan diri atau mendatangi kantor kepolisian terdekat. Ia juga mengingatkan bahwa polisi akan mengambil tindakan tegas sesuai prosedur hukum apabila yang bersangkutan tidak kooperatif.
“Untuk tersangka yang kita amankan, itu ada dua orang, yaitu KR usia 23 tahun, kemudian IR usianya 25 tahun, dan salah satu orang DPO atas nama DN. Untuk DN saya minta untuk segera menyerahkan diri atau segera menghubungi Polsek terdekat. Jangan sampai nanti kita akan melakukan tindakan tegas kepada yang bersangkutan,” katanya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita dua sepeda motor sebagai barang bukti. Satu kendaraan diduga digunakan pelaku saat beraksi, sedangkan satu lainnya merupakan motor milik korban yang dirampas.
Tri mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku melakukan aksi tersebut untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup. Namun, motor hasil rampasan itu belum sempat dijual.
“Untuk sementara, keterangan yang bersangkutan mereka baru melakukan sekali. Namun, ini masih kami kembangkan,” ujarnya.
Baca Juga:AQUA DBL Dance Jadi Panggung Anak Muda Ekspresikan Wastra NusantaraKerja ke Jepang Dibuka untuk Perempuan Tasikmalaya, Kuota Hanya 10 Orang
Pihaknya pun masih mendalami keterangan para tersangka untuk memastikan apakah mereka terlibat dalam aksi serupa di lokasi lain.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
