JABAR EKSPRES — Pemerintah perlu mengevaluasi pemberian insentif perpajakan agar fasilitas yang diberikan benar-benar mampu mendorong investasi, meningkatkan produksi, dan menciptakan lapangan kerja.
Insentif yang tidak memberikan manfaat ekonomi tambahan dinilai berpotensi mengurangi penerimaan negara tanpa menghasilkan dampak yang signifikan.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) M Rizal Taufikurahman mengatakan pemerintah perlu mempertahankan insentif yang terbukti produktif dan mengoreksi fasilitas yang tidak efektif. Namun, evaluasi tersebut harus tetap memperhatikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Baca Juga:Harapan Baru Warga Timbulsloko Demak: 10 Tahun Melawan Rob, Kini Jadi Percontohan Pemulihan Pesisir PanturaPangdam IV/Diponegoro Berganti, Gubernur Ahmad Luthfi Tekankan Peningkatan Kolaborasi
“Pemerintah perlu mempertahankan insentif yang produktif dan mengoreksi fasilitas yang gagal menghasilkan manfaat tambahan, dengan tetap menajaga kepastian hukum,” kata Rizal dikutip dari ANTARA, Selasa (20/10).
Menurut dia, efektivitas insentif pajak tidak cukup diukur dari besarnya investasi yang masuk atau pertumbuhan penerimaan perpajakan. Pemerintah perlu memastikan bahwa fasilitas tersebut benar-benar menghasilkan aktivitas ekonomi tambahan yang tidak akan terjadi tanpa adanya insentif.
Apabila investasi tetap terealisasi meskipun tanpa keringanan pajak, pemberian fasilitas tersebut berisiko mengurangi penerimaan negara tanpa memberikan manfaat ekonomi yang sebanding.
Rizal menilai insentif perpajakan juga belum tentu menjadi solusi utama ketika dunia usaha menghadapi persoalan lemahnya permintaan dan ketidakpastian bisnis. Dalam kondisi tersebut, keringanan pajak tidak otomatis mendorong perusahaan meningkatkan investasi maupun kapasitas produksi.
Di sisi fiskal, realisasi penerimaan pajak hingga September 2026 tercatat mencapai 68,2 persen dari target tahunan. Dengan demikian, pemerintah masih perlu mengumpulkan 31,8 persen dari target penerimaan pada triwulan terakhir tahun ini.
Meskipun penerimaan pajak tumbuh 24,1 persen, pertumbuhan tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa kebijakan insentif perpajakan telah berjalan efektif. Menurut Rizal, kinerja penerimaan negara turut dipengaruhi berbagai faktor lain sehingga dampak insentif perlu dinilai secara terpisah.
Sebaliknya, manfaat ekonomi dari pemberian insentif juga tidak selalu langsung tercermin dalam tambahan penerimaan negara pada tahun yang sama.
Baca Juga:Ekonomi Digital Jadi Strategi Pemerintah Kejar Pertumbuhan 6 Persen pada 2027Swasembada Beras Tingkatkan Kesejahteraan Petani?
Oleh karena itu, evaluasi kebijakan perlu mempertimbangkan manfaat ekonomi dalam jangka waktu yang relevan sekaligus memperhitungkan konsekuensi fiskalnya.
Pemerintah dapat mengukur efektivitas fasilitas perpajakan melalui sejumlah indikator, antara lain tambahan investasi, penciptaan lapangan kerja, peningkatan produksi, serta besarnya nilai tambah yang dihasilkan di dalam negeri.
